tirto.id - Operasi Zebra Jakarta Timur (Jaktim) 2024 diselenggarakan selama dua pekan yaitu mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara perlu menyimak lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Jaktim dan sasarannya.
Operasi Zebra di Jaktim terangkum dalam sandi Operasi Zebra Jaya 2024. Tujuan operasi lalu lintas ini dilakukan untuk mendukung suksesnya pelantik Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024 - 2029. Tidak hanya itu, Operasi Zebra dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden-wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," kata Kanit Timsus Satlantas, Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, Senin (14/10/2024) dikutip GridOto.com.
Ipda Juza Agus Sugiharto menerangkan, dalam operasi kali ini pihaknya mengerahkan 161 personel untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Jakarta Timur. Tindak lanjut yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda alias tilang.
Personel kepolisian dalam operasi ini biasanya akan ditempatkan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Tujuannya tidak lain adalah untuk menurunkan angka kecelakaan serta menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas.
Di samping itu, Polres Jakarta Timur juga menargetkan beberapa sasaran pelanggaran. Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra di Jaktim
Sasaran pelanggaran Operasi Zebra di Jaktim 2024 meliputi tindakan pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Polda Metro Jaya yang membawahi Polres Metro Jaktim telah merilis 14 sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024 di wilayah Jabodetabek, meliputi:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Namun, dari 14 poin sasaran tersebut, terdapat 7 poin yang dijadikan sasaran prioritas, meliputi:
1. Penindakan pengemudi kendaraan di bawah umur.
2. Menggunakan handphone saat berkendara.
3. Pengemudi tidak memakai helm.
4. Pengemudi tidak memakai seat belt.
5. Mengendarai di bawah pengaruh alkohol.
6. Melanggar rambu atau marka jalan.
7. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), juga akan menjadi target dalam operasi ini. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen berkendara.
Lokasi Operasi Zebra Jaktim 2024
Operasi Zebra Jakarta Timur 2024 diketahui akan diterapkan di beberapa titik lokasi, antara lain:
- Traffic Light Rawamangun arah Utara Jl. Ahmad Yani, Kel Utan Kayu, Kec. Matraman.
- Traffic Light Halim Baru arah Selatan JL. Mayjend Sutoyo Kel. Cawang, Kec Kramat Jati.
- Depan Pasar Klender Jl. Raya Bekasi Timur arah Utara, Kel Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung.
- Jalan Pondok Gede Raya.
- Jalan Kalimalang.
Pengendara diimbau untuk tetap patuh berkendara dan mengikuti ketentuan yang berlaku meski berada di daerah yang tidak menjadi titik lokasi operasi Zebra. Pasalnya, selain kemungkinan kena tilang, tindakan tidak patuh peraturan lalu lintas dapat membahayakan nyawa pengendara dan orang lain.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya