Menuju konten utama

Jadwal & Info Lokasi Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 di Jakarta

Jadwal dan informasi lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Oktober 2024, serta 14 kategori pelanggaran yang jadi sasaran tilang.

Jadwal & Info Lokasi Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 di Jakarta
Polisi menghentikan pengendara bermotor saat Operasi Zebra 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya Oktober 2024, di Jakarta. Pengguna kendaraan di Jakarta, dapat memantau jadwal dan info lokasi Operasi Zebra Jaya yang akan berlangsung setidaknya dalam dua minggu.

Operasi Zebra Jaya 2024 digelar Polda Metro Jaya berlangsung seiring dengan jadwal pelantikan presiden. Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sendiri berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, operasi ini diharapkan dapat ikut serta menyukseskan acara pelantikan tersebut.

"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (13/10/2024).

Operasi Zebra Jaya 2024 akan dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban berkendara di wilayah Jakarta. Korlantas Polri berharap, melalui Operasi Zebra 2024, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran tertib berkendara sekaligus menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," kata Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, seperti yang dikutip dari laman Tribata News Polri.

Jadwal dan Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024

Jadwal operasi Zebra Jaya Jakarta akan berlangsung pada 14 - 27 Oktober 2024. Operasi ini akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu atau satu minggu sebelum dan sesudah pelantikan presiden.

Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung di jalanan Kota Jakarta. Masih melansir Tribata News, Korlantas Polri akan menerapkan Operasi Zebra Jaya 2024 di lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri tidak memberikan detail lokasi Operasi Zebra Jaya 2024. Namun, diprediksi wilyah yang akan menjadi target operasi adalah jalan-jalan protokol dan jalanan padat kendaraan di sekitar Jakarta.

Operasi Zebra sendiri tidak hanya berlangsung di Jakarta. Rencananya, Operasi Zebra Jaya 2024 akan digelar serentak di kota-kota lainnya di Indonesia.

Selama operasi berlangsung, kepolisian akan menggelar kegiatan tilang secara fisik dan elektronik. Tilang elektronik Operasi Zebra Jaya 2024 akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jenis Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Jaya Oktober 2024

Sasaran utama tilang Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 adalah pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Menurut Aries, kegiatan tilang ini tak hanya menyasar pelanggar lalu lintas, namun mendorong perubahan sikap berkendara agar lebih bertanggung jawab.

"Tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra Jaya Oktober 2024, yaitu:

  1. Pengendara yang memasang rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya;
  2. Pengendara yang memakai plat rahasia/plat dinas pada kendaraannya;
  3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur;
  4. Pengendara yang melawan arus;
  5. Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol;
  6. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;
  8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;
  9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;
  11. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
  12. Pengendara kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
  13. Pengendara yang melanggar marka jalan / bahu jalan;
  14. Pengendara yang menyalahgunakan TNKB Diplomatik.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra