Menuju konten utama

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029?

Penjelasan kapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029 berdasarkan timeline KPU.

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029?
Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberi sambutan dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024). Namun, Prabowo-Gibran tak langsung dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 2024-2029.

Masih ada beberapa tahapan lain yang perlu dilalui hingga jadwal pelantikan tiba. Lantas, kapan Prabowo-Gibran dilantik jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029?

Berdasarkan jadwal dari KPU pelantikan presiden dan wapres terpilih baru berlangsung pada Oktober 2024. Selama periode tersebut, masa jabatan Presiden RI masih dipegang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pemilu 2024 setelah unggul dari dua pasangan lainnya. Menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 58,83 persen suara atau 96.214.619 suara.

Pesaingnya, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau setara 25.05 persen. Sementara itu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau 16,53 persen.

Hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024. SK itu terbit setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 38 provinsi di Indonesia serta 128 wilayah luar negeri.

Berdasarkan total 38 provinsi, Prabowo-Gibran memenangkan suara di 36 provinsi, dan dua provinsi lainnya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin.

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wapres?

Prabowo-Gibran tidak langsung dilantik jadi presiden dan wapres usai pengumuman KPU 20 Maret 2024. Seluruh kontestan Pemilu 2024, termasuk calon presiden dan wapres, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD masih harus menunggu waktu pelantikan sesuai timeline dari KPU.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 yang diterbitkan oleh KPU, pelantikan dan pembacaan sumpah presiden dan wapres terpilih berlangsung pada 20 Oktober 2024. Artinya, jika tidak terjadi halangan, maka Prabowo-Gibran akan dilantik jadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Sebelum pelantikan, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui oleh seluruh kontestan pemilu dan masyarakat. Tahapan tersebut adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyelesaian sengketa Pilpres 2024 ini akan memengaruhi tahap penetapan hasil Pemilu 2024 dan status Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 ada dua skenario penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

Tahap penetapan hasil pemilu hanya bisa berlangsung jika penyelesaian perselisihan pemilu sudah diatasi. Namun, jika perselisihan pemilu tidak ada, maka KPU bisa menetapkan hasil pemilu lebih cepat.

Berikut dua skenario tahap penetapan hasil Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  1. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Hasil Pemilu 2024 jelas ditentang oleh berbagai pihak, termasuk calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Keduanya berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Gugatan pertama sudah didaftarkan oleh Anies-Muhaimin ke MK pada Kamis (21/3/2024). Sementara itu, Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman KPU.

Kesimpulannya, KPU baru bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 termasuk status Prabowo-Gibran tiga hari setelah MK membacakan putusan hasil gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketentuan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 berlangsung sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. PKPU itu mengatur ketentuan pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Setelah Pemungutan Suara

Jadwal lengkap rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 telah diumumkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut ini jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah pemungutan suara hingga pelantikan:

  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy