tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai hari ini, Kamis (21/3/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan, pihaknya membuka layanan tersebut usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, batas waktu pengajuan permohonan PHPU legislatif adalah 3 x 24 jam usai KPU menetapkan perolehan suara Pileg 2024.
"Maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu [20/3/2024] pukul 22.19 WIB hingga Sabtu [23/3/2024] pukul 22.19 WIB," kata Fajar dalam keterangan yang diterima.
Sementara itu, batas waktu maksimal pengajuan PHPU presiden-wakil presiden adalah Sabtu (23/3/2024) pukul 2024. Tenggat waktu pengajuan PHPU legislatif maupun presiden-wakil presiden ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fajar menyebutkan, berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.
Katanya, pengajuan permohonan berlangsung secara offline di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pengajuan permohonan PHPU presiden dan wakil presiden serta legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK," tuturnya.
"Untuk pengajuan permohonan secara luring, PHPU Pilpres bertempat di Gedung III MK, sedangkan PHPU Pileg bertempat di Gedung II MK," imbuh Fajar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang