Menuju konten utama

Hasil Usulan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI 5 Maret 2024

Hasil usulan hak angket dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di rapat paripurna DPR RI ke-13 pada Selasa (5/3/2024).

Hasil Usulan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI 5 Maret 2024
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Tiga fraksi DPR RI yakni PDIP, PKS, dan PKB usulkan hak angket dalam Rapat paripurna DPR RI ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023 – 2024 yang digelar pada Selasa, 5 Maret 2024. Lalu, bagaimana hasil usulan hak angket tersebut?

Fraksi PDIP diawakili oleh anggota DPR RI, Aria Bima, yang meminta pimpinan DPR RI untuk menyikapi usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bijak, sebab menurut dia ini adalah upaya agar Pemilu di masa mendatang akan berjalan lebih baik.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," kata Bima.

Kemudian, senada dengan Bima, fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mengatakan hak angket dapat menjadi solusi dalam menjawab kecurigaan dan dugaan yang beredar di masyaraakt.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucap Aus.

Sementara, fraksi PKB diwakili oleh anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang menyebut usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu itu dilakukan supaya mendapatkan kepastian bahwa Pemilu 2024 dijalankan sebagaimana mestinya.

"Hak angket kita lakukan semata-mata memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk.

Bagaimana Hasil Usulan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI?

Usulan hak angket dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan oleh fraksi PDIP, PKS, dan PKB ditanggapi oleh fraksi Demokrat dan Gerindra.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan usulan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 diisi dengan kecurangan. Sebelum mengajukan hak angket, Herman meminta agar tujuan dan ranah yang ingin diselidiki benar-benar diperjelas.

“Saya kira hak angket, kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita, namun apa sesungguhnya yang akan kita angketkan? Apa yang akan kita dalami? Apa yang akan kita selidiki? Perjelas dulu,” ucapnya.

“Sehingga kemudian, tidak serta-merta bahwa menuduh kecurangan, bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat, hak suara rakyat yang telah dicurahkan di dalam pemilu,” katanya.

“Kalau brutal, brutalnya dimana?,” ujarnya.

Hal tersebut kata Herman, harus dijelaskan secara rinci agar tidak tersebar informasi yang bias di masyarakat. Maka dari itu, untuk persoalan hak angket tersebut, Herman mempersilakan untuk mengajukannya, namun dilengkapi dengan rincian pembahasannya.

“Untuk persoalan ini (hak angket) ajukan saja, hak angket apa isinya, dan tentu nanti yang akan kita bahas bersama, tidak perlu membangun wacana kecurangan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Kamrussamad, menolak hak angket tersebut, sebab menurut dia, hak angket bukanlah hal yang mendesak bagi rakyat saat ini.

Dia menilai, persoalan yang paling mendesak untuk rakyat saat ini adalah pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, bukan soal hak angket.

Sementara itu, usulan hak angket pada rapat paripurna DPR RI ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023 – 2024 yang digelar pada Selasa, 5 Maret 2024 belum sampai pada hasil dan titik terang. Pasalnya, pada kesempatan rapat paripurna kemarin, masih sebatas penyampaian aspirasi atau usulan saja.

Hak angket baru bisa terlaksana apabila persayaratannya terpenuhi, adapun persyaratan serta tata cara pengusulan hak angket tertuang dalam Pasal 199 dan 200 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR RI belum menerima usualn resmi soal hak angket.

“Jadi kalau memang ada kawan-kawan tadi yang menyampaikan aspirasi hak angket, ya kan ada mekanismenya di DPR,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan usai rapat paripurna ke-13 dilaksanakan.

Selain itu, rapat paripurna tersebut juga tidak dihadiri oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, karena dia sedang kunjungan kerja ke Paris, Prancis.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KECURANGAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra