Menuju konten utama

Apa Fungsi Hak Angket DPR, Tujuan, dan Contohnya?

Hak angket DPR adalah salah satu hak istimewa DPR. Baca artikel ini untuk mengetahui fungsi hak angket DPR dan tujuannya.

Apa Fungsi Hak Angket DPR, Tujuan, dan Contohnya?
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Setiap anggota DPR akan memiliki tiga hak istimewa yang melekat. Hak tersebut difungsikan untuk mengawasi pemerintah. Tiga hak DPR ini mencakup hak angket, hak interpelasi, serta hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk anggota DPR dalam meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.

Sedangkan hak menyatakan pendapat digunakan untuk mengungkapkan pandangan mengenai kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, hingga menduga pelanggaran hukum bila terdapat indikasi yang mengarah pada pelanggaran.

Yang terakhir adalah hak angket, apa itu? Berikut ulasan mengenai fungsi hak angket beserta tujuannya.

Fungsi Hak Angket DPR

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak angket DPR termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dirincikan fungsi dari hak angket, di antaranya:

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Tujuan Hak Angket DPR

Tujuan utama dari hak angket DPR ini tidak lain untuk mengungkap kebenaran terkait suatu permasalahan atau kebijakan yang terjadi di lingkungan pemerintah.

Melalui hak angket ini, masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang benar serta akurat mengenai suatu isu yang sedang terjadi atau masih dalam status dugaan adanya pelanggaran.

Tak hanya itu, hak angket juga bertujuan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tidak langsung, hak angket DPR juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan transparansi dalam pemerintahan.

Apa Saja Hak DPR Selain Hak Angket?

Berikut tiga hak seluruh anggota DPR dalam menjalankan tugasnya:

1. Hak Interpelasi

Interpelasi adalah hak untuk anggota DPR dalam meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.

Hak menjadi tameng bagi DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, hak angket juga berfungsi agar DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat digunakan untuk mengungkapkan pandangan mengenai kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, hingga menduga pelanggaran hukum bila terdapat indikasi yang mengarah pada pelanggaran.

Terdapat beberapa poin penting dalam hak menyatakan pendapat bagi DPR ini, di antaranya:

  1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra