Menuju konten utama

Pengamat Soal Hak Angket: Ide Bagus hingga Pertaruhan Harga Diri

Pengamat politik menyampaikan sudah saatnya hak angket DPR dimanfaatkan. Akan tetapi, jika nantinya Jokowi dipanggil DPR tentu ini mempermalukan.

Pengamat Soal Hak Angket: Ide Bagus hingga Pertaruhan Harga Diri
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berpegangan tangan usai menyaksikan perhitungan cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Pengamat menyambut baik rencana Capres Ganjar Pranowo yang mengusulkan partai pengusungnya mengajukan hak angket atau interpelasi di DPR RI atas dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Ganjar sendiri turut mengajak partai-partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan penting atau strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengaku rindu dengan hak angket di DPR RI. Pasalnya, kata dia, lima tahun belakangan ini hak itu tidak pernah dibicarakan sama sekali.

"Belum pernah ada inisiasi penggunaan hak-hak eksklusif DPR itu yang akhirnya berjalan," kata Lucius saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2024).

Lucius mendukung penuh wacana mengajukan hak angket itu sepanjang cukup alasan untuk menyerahkan penyelesaian dugaan kecurangan pemilu. Dia meragu anggota DPR RI serta parpol di Senayan melakoni pemilu secara bermartabat. Lucius justru menduga parpol di DPR terkontaminasi dengan pemilu curang.

"Terus kecurangan siapa yang akan dibongkar atau diselidiki oleh hak angket itu? Hanya KPU dan Bawaslu. Padahal, KPU dan Bawaslu konsultasinya ke DPR juga," kata Lucius.

Pernyataan senada disampaikan Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, yang memandang persoalan hak angket bukan hanya masalah politik. Sebab, kata dia, kecurangan yang terjadi bukan saat pemungutan suara di TPS, tetapi setelah pencoblosan.

"Itu usulan bagus karena pada akhirnya kecurangan itu bukan di hari H (pemungutan suara)," kata Kunto kepada Tirto.

Di satu sisi, Kunto meragukan bahwa Surya Paloh, selaku Ketum Nasdem pengusung AMIN, akan mengiyakan ajakan Ganjar untuk mengajukan hak angket di DPR. Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa belum lama Surya Paloh diketahui menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, di tengah ramainya usulan hak angket itu.

"Tentu itu membuat Bu Mega (Megawati Soekarnoputri) agak malas ketemu Pak Surya Paloh. Kita tunggu saja minggu ini. kalau Pak Surya Paloh bertemu, ya, bisa jadi (ajukan hak angket)," tutur Kunto.

Menurut Kunto, bila hak angket terwujud, pertaruhannya adalah harga diri Jokowi menjelang masa akhir kepemimpinannya.

"Presiden buruk kalau jadi dipanggil DPR. Secara politik harga diri Pak Jokowi," kata Kunto.

Hanya Strategi Politik

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memandang langkah Ganjar dan partai pengusungnya tidak tepat bila mengajukan hak angket. Menurut Guspardi, persoalan kecurangan pemilu masuk ranah hukum.

"Saya melihat ini kan hanya move ajah barangkali. Kalau ini, kan, politis," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2024).

Namun, kata dia, Ganjar dan kawan-kawan harus berpikir rasional. Mengumpulkan fakta yang mendukung untuk mengajukan angket ini untuk menjadi dasar pengajuan. Pasalnya, tentu sulit untuk mengajak paslon lainnya agar setuju atas pengajuan hak tersebut.

"Kalau politik sulit bagi Ganjar untuk melakukan konsolidasi terhadap paslon 1 dan 3. saya yakin itu tidak akan terjadi," ucap Guspardi.

Guspardi mengatakan hak angket itu adalah persoalan politis. Sedangkan, dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu persoalan hukum.

"Dia kalau tidak puas hasil pemilu bisa mengajukan ke MK tentang hasil pemilu yang diduga melanggar," tutur Guspardi.

Saat ini, KPU belum mengumumkan penetapan hasil pemilu secara resmi. Pasalnya, proses rekapitulasi suara masih terus dilakukan. Langkah paling tepat perihal dugaan kecurangan pemilu juga disampaikan kepada Bawaslu RI.

"Mekanismenya, kalau memang ini ranahnya Bawaslu, ada Gakumdu, mengenai hasil bisa ke MK," tutup Guspardi.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Dwi Ayuningtyas