tirto.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Komunikasi ini terkait hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Ganjar mengatakan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Di sisi lain Ganjar menyadari, pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin.
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," tutur Ganjar.
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada 15 Februari 2024. Pada kesempatan itu, dia juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mengajukan hak angket di DPR yang merupakan hak wakil rakyat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan ini. Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan Ganjar, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu. Dia juga mendorong anggota dewan di parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu sebagai fungsi kontrol.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.
Diketahui, TPN telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis sebagai ketua dan Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua. Semua upaya hukum sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi akan diajukan melalui tim khusus tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang