tirto.id - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pemenang uji materi syarat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan agenda mediasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (19/2/2024) siang.
Saat proses mediasi, situasi sidang sempat mengalami deadlock lantaran pihak Gibran menginginkan agar pokok persidangan dikembalikan. Hal itu usai pihak Almas mencabut tuntutan Rp 10 juta menjadi ucapan terima kasih dari Gibran.
Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, menerangkan bahwa mediasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya dan kedua pihak tidak menemukan titik temu.
"Setelah dilakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah memberikan konsep jika terjadi perdamaian. Namun setelah dipelajari hakim mediator, dan sudah dipahami kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," ungkap Bambang Aryanto usai sidang.
Sebagai informasi, sidang yang terdaftar dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro.
Almas selaku penggugat nampak hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, sedangkan Gibran diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan memang dari awal kliennya menggugat lantaran ingin mendapatkan ucapan terima kasih dari pihak tergugat.
"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret," terang Utomo seusai sidang.
"Yang kita cari di gugatan ini pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang lain haus uang, dan sebagainya, kita coret saja, daripada menimbulkan salah tafsir," tambahnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo perubahan pokok gugatan diakui olehnya membuat pihaknya keberatan.
"Kami sudah sampaikan (di persidangan), kami keberatan karena itu merubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," kata Richard.
Sementara itu terkait pencoretan petitum, Richard tidak menjelaskan secara gamblang apakah hal itu menguntungkan atau tidak bagi kedua pihak. Namun demikian, ia menegaskan akan mengikuti proses hukum.
"Kalau menguntungkan atau tidak, itu permasalahannya kembali lagi kepada pihak penggugat. Karena ini masalah hukum, nanti kita akan tanggapi pada proses jawaban eksepsi dan dalam proses persidangan," sambungnya.
Ditemui di lokasi yang berbeda, Gibran ikut menanggapi terkait proses mediasi atas gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada dirinya.
Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan setiap jalannya sidang kepada kuasa hukumnya.
“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personil yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas kepada Gibran akan dilanjutkan pada hari Rabu (28/2/2024) pekan depan.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Anggun P Situmorang