Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Gibran Anggap Hak Angket hingga Demo sebagai Bahan Evaluasi

Gibran Rakabuming Raka menganggap wacana hak angket, kritik, demo hingga surat terbuka sebagai bahan evaluasi.

Gibran Anggap Hak Angket hingga Demo sebagai Bahan Evaluasi
Cawapres 03 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Rabu (21/2/2024). tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons usulan Ganjar Pranowo agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket atas adanya dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024. Gibran memilih untuk melihat situasi ke depan seperti apa.

“Ya dilihat dulu lah ya,” kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Rabu (21/2/2024).

Gibran juga tidak mempermasalahkan bila hal angket tersebut diawali oleh usulan Ganjar Pranowo meski mantan Gubernur Jateng tersebut merupakan lawan politiknya di Pilpres 2024 ini.

“Ya, monggo,” kata dia menambahkan.

Wali Kota Surakarta itu juga tak mempermasalahkan bila usulan Ganjar itu ditanggapi oleh partai pengusung paslon nomor urut 3 yang memiliki perwakilan lebih banyak dari pada Paslon 02 di Senayan.

Menurut Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, semua usulan, kritikan maupun evaluasi kepada pihaknya bakal ia tampung sebagai masukan kedepannya.

“Ya masalah angket, segala kritikan, evaluasi, demo, atau untuk surat-surat terbuka itu, ya kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain," terang Gibran.

Tak hanya itu, Gibran juga mengungkap rasa terima kasihnya kepada Ganjar terkait usulan kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket tersebut.

Matur nuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukannya," tutup Gibran.

Wacana penggunaan hak angket DPR RI bermula dari ungkapan Ganjar Pranowo lantaran dirinya mengaku mendapat laporan kecurangan dalam Pilpres 2024. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar di Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).

Ganjar juga meminta Komisi II DPR mendorong para anggota dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz