Menuju konten utama

Arti Hak Angket DPR dalam Pemilu dan Apa Saja Syaratnya?

Memahami arti hak angket DPR RI dan syarat penerapannya di tengah kisruh dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Arti Hak Angket DPR dalam Pemilu dan Apa Saja Syaratnya?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wacana penggunaan hak angket DPR RI mencuat ke publik setelah berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Usulan hak angket ini disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar menyatakan bahwa hak angket DPR diperlukan untuk menuntut pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diyakininya bersifat terstruktur, sistematis, dan meluas.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Ganjar juga menuturkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), untuk mengusulkan penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan umum.

Pihak AMIN memberikan tanggapan positif terhadap gagasan hak angket DPR. Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya dan Muhaimin konsisten dalam mendukung gerakan perubahan. Anies juga menjelaskan, partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan akan menyediakan data terkait kecurangan pemilu jika usulan penggunaan hak angket dilaksanakan.

Menanggapi soal rencana pengguliran hak angket itu, anggota DPR Komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menilai bahwa wacana penggunaan hak angket DPR untuk menghadapi kecurangan pemilu bukanlah hal yang tepat.

Pasalnya, menurut Guspardi, kecurangan pemilu masuk ke dalam ranah hukum. Dia menjelaskan, hak angket merupakan soal politis, sementara dugaan kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah masalah hukum. Pihak yang bersangkutan menurut dia, dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu, Gakumdu, maupun DKPP.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi, Kamis (22/2/2024) dikutip Antara.

Terkait polemik hak angket DPR yang sedang hangat diperbincangkan, apa itu sebenarnya hak angket DPR dan apa saja syarat hak angket?

Apa Arti Hak Angket DPR?

Hak angket adalah hak khusus yang dimiliki kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Daniel Panggabean dalam Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen Vol. 03, No. 01 (2022) menjelaskan bahwa hak angket DPR diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal ini menegaskan bahwa DPR untuk menjalankan fungsinya, DPR RI dibekali hak istimewa, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini adalah bunyi dari regulasi tersebut:

“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

Lebih lanjut, hak angket dijelaskan kembali dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, May Lim Charity dalam Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14, No. 03 (2017) memaparkan, pelaksanaan hak angket oleh DPR RI dianggap sebagai salah satu bentuk implementasi dari prinsip hukum tata negara yang dikenal sebagai check and balance.

Prinsip check and balance ini merupakan bagian penting dari hasil reformasi yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan di dalam sistem pemerintahan. Perkembangan ini telah melampaui konvensi yang sebelumnya dipegang, seperti asas kekeluargaan dalam penyelenggaraan negara.

Apa Saja Syarat Hak Angket?

Untuk mengajukan hak angket DPR RI, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti tertuang dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Syarat-syarat mengajukan hak angket antara lain:

  1. Hak angket dapat diajukan jika didukung oleh minimal 25 anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.
  2. Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan untuk penyelidikan tersebut.
  3. Usulan mengenai hak angket hanya dapat diberikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI.
  4. Keputusan hak angket diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI yang hadir.
Dalam Pasal 200 regulasi tersebut dijelaskan bahwa usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR RI. Usul tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket, dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan. Adapun pengusul memiliki hak untuk melakukan perubahan atau menarik kembali usul hak angket sebelum disetujui oleh rapat paripurna DPR.

Jika usul hak angket tersebut diterima dalam rapat paripurna, panitia khusus atau pansus akan dibentuk untuk melakukan penyelidikan pada kasus yang diajukan. Anggota pansus diambil dari semua unsur fraksi yang ada di DPR RI. Namun, apabila usul hak angket ditolak, maka usul tidak bisa diajukan kembali.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya