Menuju konten utama

Kapan Sidang MK Sengketa Pemilu-Pilpres 2024 Digelar?

Kapan sidang sengketa Pilpres Pemilu 2024 digelar? Simak aturan dan jadwalnya.

Kapan Sidang MK Sengketa Pemilu-Pilpres 2024 Digelar?
Tim Hukum AMIN laporkan perkara PHPU ke MK / Faesal Mubarok

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Pasangan ini meraup 96.214.691 suara atau setara dengan 58,83 persen. Keputusan ini diambil setelah selesainya rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).

Di sisi lain, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 25,05. Disusul posisi ketiga adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dengan 27.040.878 suara atau 16,53 persen.

Menanggapi pengumuman hasil Pilpres Pemilu 2024 dari KPU itu, tim hukum nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) memutuskan untuk menyengketakan hasil putusan ini. Tim hukum telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan telah dilakukan secara online sejak Kamis, 21 Maret 2024, pukul 01.00 WIB.

"Kami sudah memasukkan pendaftarannya, dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, seperti dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).

Menurut Ari, THN AMIN sudah mempersiapkan permohonan gugatan ke MK dengan mengumpulkan berbagai pakar dan ahli. Diakuinya, materi kajian yang akan dibawakan sangat matang dan dilengkapi dengan bukti meyakinkan.

Adapun target yang diinginkan melalui gugatan di MK tersebut yaitu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang. Hal itu tertuang adalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pada MK.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Melalui gugatan ini, pengajuan permohonan tidak untuk mempermasalahkan hasil Pemilu 2024. Di sisi lain, bahasan menitikberatkan pada proses untuk mendapatkan hasil tersebut.

THN AMIN mengkalim pihaknya menemukan berbagai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres Pemilu 2024 Dilaksanakan?

Pada pelaksanaan Pilpres 2024, MK menjadi pengadil dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk pengajuan permohonan PHPU 2024 paling lambat 3x24 jam sejak KPU memutuskan hasil penghitungan suara. Permohonan PHPU mencakup masalah:

  • Perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres)
  • Perselisihan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD
  • Perselisihan hasil pemilihan DPD
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, seperti dikutip laman MK.

Pelaksanaan sidang sengketa gugatan PHPU 2024 memiliki tenggat waktu, yaitu akan digelar maksimal 14 hari sejak permohonan diajukan. Hal ini diatur melalui pasal 475 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat tersebut berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi."

Dengan demikian, sidang sengketa gugatan PHPU 2024 kemungkinan akan diselenggarakan paling lambat pada pekan kedua April 2024. Hal ini mengingat THN AMIN sudah melayangkan permohonan gugatan PHPU pada 21 Maret 2024.

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilpres Pemilu 2024

KPU menyatakan siap menghadapi sengketa PHPU 2024. Ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal, termasuk urusan sengketa, yang segera dilaksanakan.

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam(20/3/2024).

Hasyim mengatakan, kesiapan mereka menghadapi sengketa itu dilakukan karena memang peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan atas hasil Pemilu yang telah mereka umumkan.

Dia juga menyinggung peraturan batas waktu 3 x 24 jam bagi peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan sengketa.

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebagai informasi, sengketa Pemilu Pilpres ke MK adalah hal yang lumrah terjadi dalam kontestasi Pilpres di Indonesia. Pemilu 2024 merupakan kali kelima hasil Pilpres digugat ke MK sejak tahun 2004.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya