Menuju konten utama
Sengketa Hasil Pemilu 2024

KPU: Peserta Pemilu Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa ke MK

Peserta pemilu yang akan mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi diberi waktu tiga hari.

KPU: Peserta Pemilu Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa ke MK
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dkk saat jumpa pers usai mengumumkan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam. (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi berbagai macam bentuk sengketa bila ada permohonan gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sendiri telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan langkah persiapan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaganya sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengatakan pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024 diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan ke MK.

"3x24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu mulai mendaftarkan diri ke MK," ucap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim juga mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi MK untuk menetapkan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.

"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," tutur Hasyim.

Namun, kata dia, bila ada perkara-perkara yang didaftarkan dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tutup Hasyim.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil pemilu serentak. Untuk Pilpres, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara dengan 58,83 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Kemudian, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,53 persen.

KPU juga merampungkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Hasilnya, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024, yakni 20.071.708 suara atau setara 16,22 persen.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan karena tak memenuhi ambang batas parlemen, yakni 4 persen. Partai yang dinakhodai Muhamad Mardiono itu hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu kembali gagal melenggang ke Senayan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri