Menuju konten utama

Tahapan Pemilu 2024 Usai Pengumuman Hasil Penghitungan Suara KPU

KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, setelah itu apa tahapan selanjutnya? Temukan jawabannya di dalam artikel berikut ini.

Tahapan Pemilu 2024 Usai Pengumuman Hasil Penghitungan Suara KPU
preskon Prabowo bersama TKN dan pimpinan partai di Kertanegara, Jakarta, Rabu 20/3/2024. tirto.id/Adrian pratama Taher

tirto.id - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 terakhir dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Pengumuman tersebut dilangsungkan usai pelaksanaan penghitungan selama 22 hari sejak Pemilu serentak dilaksanakan.

Hasil rekapitulasi nasional hingga 19 Maret 2024 telah selesai di 36 provinsi, tersisa dua provinsi penentu yang belum selesai direkap yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Setelah selesai melangsungkan penghitungan suara tingkat nasional, KPU akan langsung merilis berita acara Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024. Adapun penetapan hasil Pemilu tingkat nasional ini akan merangkum semua hasil Pemilu.

Meliputi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, DPR RI dan juga hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Proses rekapitulasi ini dapat disaksikan secara daring melalui kanal Youtube KPU RI, yang telah memulai live streaming sejak pukul 10.00 WIB.

Adapun sebagai catatan, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU per 19 Maret 2024 untuk Pilpres pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul di 32 provinsi dari total 34 provinsi yang sudah selesai direkap.

Sementara Itu, menyusul di posisi kedua pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi.

Lantas apa tahapan setelah hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 selesai diselenggarakan?

Tahapan Pemilu 2024 Usai Penghitungan Suara

Berikut adalah jadwal tahapan lengkap Pemilu 2024 yang tertuang dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

  1. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari-15 Februari 2024
  2. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  3. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: (Sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
  4. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi: (Sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
  5. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  6. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Kapan Pelantikan Presiden Hasil Pemilu 2024

Seperti diketahui, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024 oleh KPU akan dilantik sebagai pejabat eksekutif selanjutnya.

Apabila pemilu berlangsung satu putaran, calon Presiden dan Wakil Presiden akan dilantik dan diambil sumpahnya pada Minggu, 20 Oktober 2024, 7 bulan setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.

Adapun pelantikan bagi DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, dan juga DPR RI dilaksanakan di tanggal yang berbeda. Jadwal pelantikan dan pengambilan janji atau sumpah DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masing-masing jabatan masing-masing anggota.

Prosesi pelantikan dan pengambilan janji atau sumpah bagi DPD dan DPR RI akan diselenggarakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait TAHAPAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Politik
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra