Menuju konten utama

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024).

KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membetulkan posisi kacamata saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPU mencatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dengan rincian 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman Pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu (20/3/2024). Persiapan tim hukum telah dilakukan sejak dini dikarenakan belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai, karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jumat (8/3/2024).

Dia menuturkan walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

"Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik," kata dia.

Sementara itu, dia pun enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

"Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada jangka waktu 3x24 jam.

"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin