tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengizinkan anak buahnya untuk menjadi saksi dalam proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadi tanggapan atas pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan menyiapkan Kapolda sebagai saksi kecurangan pemilu.
“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Sigit di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).
Salah dikonfirmasi siapa nama Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku tidak tahu. Justru dia merasa ingin tahu terhadap nama yang dimaksud oleh TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Sigit.
Nantinya, kata dia, apabila ada Kapolda yang akan menjadi saksi dalam sengketa pemilu, dia akan menyerahkan mekanismenya sesuai dengan peraturan persidangan MK.
"Ya kita lihat, Kapoldanya siapa kan harus dibuktikan," kata dia.
Dia menambahkan apabila ada anak buahnya termasuk yang berada di level Kapolda terbukti melakukan kecurangan, maka dia tak segan untuk memberikan sanksi.
“Bila betul melanggar ya kita proses," kata dia.
Sigit berharap proses pengumuman hingga sidang sengketa pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa ada gejolak baik di internal pemerintahan maupun masyarakat.
“Kita tunggu saja seluruh hasil dan kita doakan seluruh tahapan, baik KPU, MK bisa berjalan dengan baik dan hasilnya bisa diterima oleh masyarakat,” kata dia.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, sebelumnya membeberkan pihaknya akan menghadirkan salah satu Kapolda sebagai saksi di sidang sengketa pemilu. Dia juga mengeklaim memiliki bukti adanya pemaksaan kepada kepala desa oleh Polri untuk memenangkan salah satu paslon.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz