Menuju konten utama

Mengenal Plat CD dan CC Pada Kendaraan Mobil, Siapa yang Pakai?

Plat CD dan CC merupakan plat khusus yang digunakan untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Mengenal Plat CD dan CC Pada Kendaraan Mobil, Siapa yang Pakai?
Plat registrasi kendaraan korps diplomatik. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor merupakan nomor unik terdapat di setiap kendaraan. Plat nomor dapat menampilkan identitas hingga status pemilik kendaraan, khususnya para pejabat negara Indonesia maupun pejabat negara asing di Indonesia.

Dua jenis plat nomor yang biasa dipakai oleh pejabat negara asing di Indonesia adalah plat mobil CD dan CC. Namun, siapa saja yang berhak menggunakan plat nomor tersebut?

Pihak yang boleh menggunakan plat CD dan CC adalah perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional yang berdinas di Indonesia. Penggunaan plat no CD dan CC diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mengutip situs Bapenda Jabar, plat CD dan CC harus dipasang di papan berwarna putih. Aturan penggunaan plat nomor warna putih bagi plat CD dan CC jauh sebelum keluarnya peraturan baru soal pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi milik umum yang baru disahkan pada 2022.

Arti Plat CD dan CC serta Siapa Penggunanya?

Plat CD dan CC merupakan pelat khusus yang digunakan untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Arti plat CD adalah singkatan dari Corps Diplomatique atau Korps Diplomatik. Plat nomor ini biasanya digunakan oleh PNA alias duta besar negara asing yang berdinas di Indonesia.

Ada juga plat CC yang artinya Corps Consulaire atau Korps Konsulat. Lantas, plat CC untuk siapa? Plat CC bisa digunakan oleh para duta besar negara asing, konsul, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Plat mobil CD dan CC hanya bisa diperoleh lewat rekomendasi Kementerian Luar Negeri. PNA dapat memasang plat CD dan CC di mobil pribadinya setelah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) diterbitkan.

Penggunaan plat mobil CD dan CC tentunya memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Keuntungan pertama pemilik kendaraan plat CD dan CC adalah dibebaskan dari pajak.

Hal ini sesuai dengan Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961 yang menyebut bahwa diplomat bebas dari pajak dan bea cukai, temasuk pajak kendaraan.

Selain tak dibebankan pajak, plat CD dan CC juga menunjukkan identitas pemilik plat sebagai orang yang penting dan prioritas. Pemilik plat CD dan CC berhak memperoleh akses khusus di jalanan yang tidak dimiliki pengendara lain.

Hal ini juga yang menyebabkan sering terjadi kasus pemalsuan plat CD dan CC. Perlu diketahui pemalsuan plat nomor merupakan tindak pidana. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri (Perkapolri) No. 5 Tahun 2012, pemalsuan plat nomor bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kode Negara Plat Nomor CD dan CC

Plat mobil CD dan CC juga dilengkapi dengan kode angka yang menunjukan asal negara atau asal organisasi internasional pemilik kendaraan.

Bedasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, kode negara atau asal organisasi plat CD dan CC ditunjukkan lewat dua sampai tiga digit angka setelah kode "CD" atau "CC".

Susunan plat nomor CD dan CC berdasarkan Perpol tersebut adalah CD/CC-(kode negara/organisasi internasional)-(nomor urut registrasi). Contohnya adalah CD 12 01, yang artinya pemilik kendaraan adalah PNA asal Amerika Serikat (AS) dengan nomor registrasi plat 01.

Berikut ini daftar kode negara dan organisasi internasional plat CD dan CC yang saat ini berlaku di Indonesia:

NegaraKode Negara
AS12
India13
Perancis14
Inggris15
Filipina16
Vatikan17
Australia18
Norwegia19
Irak20
Pakistan21
Belgia22
Myanmar23
Uni Emirat Arab24
China25
Swedia26
Saudi Arabia27
Thailand28
Mesir29
Italia30
Swiss31
Jerman32
Sri Lanka33
Denmark34
Kanada35
Brasil36
Rusia37
Afghanistan38
Serbia39
Ceko40
Finlandia41
Meksiko42
Hungaria43
Polandia44
Iran45
Malaysia47
Turki48
Jepang49
Bulgaria50
Kamboja51
Argentina52
Rumania53
Yunani54
Yordania55
Austria56
Syria57
UNDP58
Selandia Baru59
Belanda60
Yaman61
UPU62
Portugal63
Aljazair64
Korea Utara65
Vietnam66
Singapura67
Spanyol68
Bangladesh69
Panama70
UNICEF71
UNESCO72
FAO73
WHO74
Korea Selatan75
ADB76
IBRD77
IMF78
ILO79
Papua Nugini80
Nigeria81
Chili82
UNHCR83
WFP84
Venezuela85
ESCAP86
Kolombia87
Brunei Darussalam88
UNIC89
IFC90
PTRI ASEAN92
Fiji93
Belarus94
Kazakhstan95
UNIDO96
ICRC97
Maroko98
Uni Eropa99
ASEAN100
Tunisia101
Kuait102
Laos103
Palestina104
Kuba105
AIPA106
Libya107
Peru108
Slovakia109
Sudan110
ASEAN Foundation111
Utusan Sekjen PBB112
CIFOR113
Bosnia Herzegovina114
Lebanon115
Afrika Selatan116
Kroasia117
Ukraina118
Uzbekistan120
Qatar121
UNFPA122
Mozambique123
Timor Leste125
Suriname126
Ekuador127
Zimbabwe128
IOM130
Azerbaijan131
Georgia132
Paraguay133
Oman134
Armenia135
Bahrain136
Mongolia137
San Marino138
Irlandia139
UNORCID140
IDB141
Guinea Bissau142
Etiopia143
Kepulauan Solomon144
IFAD145

Baca juga artikel terkait PLAT NOMOR atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ibnu Azis & Yonada Nancy