Menuju konten utama

Yacht & Kapal Pesiar Kini Bebas Pajak Barang Mewah Demi Pariwisata

Kapal pesiar dan Yacht bebas dari pajak barang mewah selama dibeli dan digunakan demi kepentingan pariwisata.

Yacht & Kapal Pesiar Kini Bebas Pajak Barang Mewah Demi Pariwisata
Sejumlah kapal wisata pinisi lego jangkar di perairan dekat Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan membebaskan kapal kecil untuk pesiar atau dikenal Yacht dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Impor Yacht nantinya tak akan dikenakan pajak barang mewah selama untuk keperluan pariwisata. Pembebasan PPnBM untuk Yacht tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

"Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah," kata Neil, Jumat (30/7/2021).

Syarat bebas PPnBM adalah wajib pajak yang ingin membeli atau mengimpor Yacht perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM dan Yacht digunakan pariwisata. Bila tidak, wajib pajak tetap membayar PPnBM dengan besaran 75 persen untuk Yacth yang tidak digunakan untuk pariwisata.

“Dalam hal wajib pajak tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM tetap dipungut atau dibayar," begitu bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 96/2021.

Lebih lanjut untuk mendapatkan SKB PPnBM tersebut, wajib pajak bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online melalui laman yang disediakan DJP Kemenkeu.

Guna memastikan Yacht yang diimpor atau dibeli adalah benar untuk keperluan kegiatan usaha pariwisata, wajib pajak diharuskan menyertakan sejumlah informasi. Informasi yang diperlukan yaitu nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

Ada juga kewajiban melampirkan nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata atau izin lainnya sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha pariwisata.

Tak kalah penting, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM juga tidak boleh memiliki utang pajak, tertib menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir, dan selalu menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir.

Namun ada pengecualian persyaratan mengenai utang pajak bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Aturan ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM sesuai PMK 96/2021 juga pada barang lain. Fasilitas bebas PPnBM barang impor selengkapnya sebagai berikut:

  1. Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  2. Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga;
  3. Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara;
  4. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan Yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca juga artikel terkait PPNBM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali