Menuju konten utama

Operasi Zebra Oktober 2024 Jam Berapa Saja dan Sampai Kapan?

Perkiraan jam penerapan Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra Oktober 2024 Jam Berapa Saja dan Sampai Kapan?
Polisi menghentikan pengendara bermotor saat Operasi Zebra 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober. Kegiatan tersebut untuk mendukung keberhasilan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih.

Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024). Melalui penerapan Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan ketertiban pengendara meningkat sekaligus angka fatalitas kecelakaan dapat menurun jelang masa pelantikan.

“Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Latif Usman, di Jakarta, Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Antaranews.

Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Lantas, jam berapa Operasi Zebra dilakukan dan siapa saja yang akan menjadi target sasaran pelanggarannya?

Operasi Zebra Oktober 2024 Dimulai & Sampai Jam Berapa?

Ditlantas Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengadakan operasi lalu lintas untuk menertibkan masyarakat yang berkendara. Adapun Operasi Zebra Oktober 2024 akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27.

Jam pengadaan Operasi Zebra Jaya 2024 belum disampaikan secara rinci Ditlantas Polda Metro Jaya. Kendati demikian, jam operasional Operasi Zebra Jaya diperkirakan sama seperti operasi penertiban lalu lintas yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri sebelumnya.

Operasi penertiban lalu lintas dari Korlantas Polri sendiri dapat berlangsung pada hari dan jam kerja, maupun di luar jam atau hari kerja. Sebagai contoh pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari, pukul 06.00 - 12.00 WIB.

Periode operasi berlangsung selama jam berangkat sekolah, kerja, hingga jam menjelang makan siang yang cenderung rentan pelanggaran. Sementara itu, operasi yang berlangsung pada sore hari dilakukan mulai pukul 15.00-17.00 WIB.

Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, yang menjadi divisi utama yang menerapkan Operasi Zebra Jaya 2024 , berlangsung hingga malam dan dini hari. Jam kerja Ditlantas Polda Metro Jaya di malam dan dini hari terbagi dalam dua shift, yakni jam malam 22.00 - 24.00 WIB dan dini hari 03.00-05.00 WIB.

Berikut ini perkiraan jam Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban sebelumnya:

  • Pagi: 06.00-10.00
  • Siang: 10.00-12.00
  • Sore: 15.00-17.00
  • Malam: 22.00-24.00
  • Dini hari: 03.00-05.00

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan jam Operasi Zebra di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa saja terjadi karena berlandaskan jadwal operasi sebelumnya dan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah.

Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024

Terdapat 14 macam sasaran pelanggaran yang menjadi tujuan pencarian Operasi Zebra Oktober 2024. Berikut ini daftar sasaran pelanggaran Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 yang perlu diperhatikan oleh pengendara:

  1. Pemasangan rotator maupun sirine yang bukan peruntukkan;
  2. Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan plat dinas atau plat rahasia;
  3. Penertiban terhadap pengendara motor di bawah umur;
  4. Penertiban terhadap pengendara yang di bawah pengaruh alkohol;
  5. Penertiban atas kendaraan yang melawan jalur (lawan arus);
  6. Penggunaan HP saat berkendara;
  7. Penertiban para pengendara yang tak memakai sabuk pengaman (safety belt);
  8. Sepeda motor membonceng lebih dari satu;
  9. Berjalan di atas batas kecepatan;
  10. Kendaraan R4 atau tak layak beroperasi;
  11. Kendaraan R4 yang tak dilengkapi perlengkapan sesuai anjuran standar;
  12. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak membawa STNK;
  13. Pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan;
  14. TNKB Diplomatik yang disalahgunakan.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra