Menuju konten utama

Daftar Lokasi Operasi Zebra 2024 Jabodetabek & Jenis Pelanggaran

Simak daftar titik lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Jabodetabek pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 serta jenis sasaran pelanggarannya.

Daftar Lokasi Operasi Zebra 2024 Jabodetabek & Jenis Pelanggaran
Personel Satlantas Polres Bogor menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Operasi Zebra 2024 mulai dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Jabodetabek sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang. Berikut ini daftar titik lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta jenis sasaran pelanggarannya.

Pihak kepolisian menggelar Operasi Zebra rutin setiap tahun secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia. Operasi ini memiliki sandi yang berbeda-beda di tiap wilayah seperti Operasi Zebra Jaya yang diterapkan di wilayah Jakarta.

Dalam Operasi Zebra, pihak kepolisian biasanya akan menindak pelanggaran yang dilakukan para pengendara jalan raya, baik pengemudi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Pengendara yang terjaring razia atau didapati melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilanggar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan digelarnya Operasi Zebra adalah untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mendisiplinkan para pengendara. Adapun titik lokasi Operasi Zebra biasanya ditempatkan di titik yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Daftar Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Jabodetabek

Berikut ini daftar titik lokasi Operasi Zebra 2024 untuk wilayah Jabodetabek beserta jenis sasaran pelanggarannya.

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta

  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • TL Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya
  • Jalan Raya Cilincing
  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Raya Pakin Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Rajawali Jalan Sabang
  • TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Letjen Sutoyo
  • Jalan Basuki Rahmat Kawasan Banjir Kanal Timur
  • Jalan Letjen S. Parman-Kolong Peninsula
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Kemanggisan Raya

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Tangerang

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Daan Mogot Tangerang Selatan
  • Jalan Raya Serpong
  • Jalan Pahlawan Seribu
  • Jalan Letnan Sutopo Jalan BSD Raya

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Bogor

  • Jl. Suryakencana, Bogor Tengah
  • Jl. Siliwangi, Bogor Timur
  • Jl. Batutulis, Bogor Selatan
  • Simpang Cilebut, Tanah Sereal

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Depok

  • Jalan Raya Margonda
  • Jalan H. Ir. Juanda
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Kartini
  • Jalan Boulevard GDC

Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Bekasi

  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Sersan Aswan
  • Jalan Ir. Juanda

Perlu dipahami bahwa titik lokasi penempatan Operasi Zebra 2024 ini bisa saja berubah-ubah per harinya sesuai ketentuan pihak berwenang.

Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Setidaknya terdapat 14 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024, di antaranya:

  1. Pemasangan rotator maupun sirine yang bukan peruntukkan;
  2. Penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan plat dinas atau plat rahasia;
  3. Penertiban terhadap pengendara motor di bawah umur;
  4. Penertiban terhadap pengendara yang di bawah pengaruh alkohol;
  5. Penertiban atas kendaraan yang melawan jalur (lawan arus);
  6. Penggunaan HP saat berkendara;
  7. Penertiban para pengendara yang tak memakai sabuk pengaman (safety belt);
  8. Sepeda motor membonceng lebih dari satu;
  9. Berjalan di atas batas kecepatan;
  10. Kendaraan R4 atau tak layak beroperasi;
  11. Kendaraan R4 yang tak dilengkapi perlengkapan sesuai anjuran standar;
  12. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak membawa STNK;
  13. Pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan;
  14. TNKB Diplomatik yang disalahgunakan.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Iswara N Raditya