Menuju konten utama

Jadwal Operasi Zebra Candi Jateng 2024 dan Sasaran Pelanggaran

Berikut ini informasi soal Operasi Zebra Candi di Jawa Tengah pada Oktober 2024 dan apa saja pelanggaran yang jadi sasaran.

Jadwal Operasi Zebra Candi Jateng 2024 dan Sasaran Pelanggaran
Petugas Kepolisian memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar Operasi Zebra Candi Jateng 2024. Simak jadwal operasinya berikut beserta sasaran pelanggarannya.

Operasi Zebra Candi merupakan sandi untuk pelaksanaan operasi zebra yang diadakan kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Operasi ini biasa digelar secara rutin tiap tahun. Tujuan utama Operasi Zebra yakni untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta meminimalisir fatalitas di jalan raya.

Operasi Zebra Candi 2024 sendiri akan dilaksanakan mulai Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam operasi ini, Polda Jateng memfokuskan beberapa sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas yang tentunya guna meminimalisir kecelakaan maupun fatalitas bagi pengendara.

Selain itu, operasi ini juga ditujukan agar para pengendara baik roda dua maupun empat agar disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui rincian jelasnya, berikut jadwal dan daftar sasaran pelanggaran Operasi Zebra Candi 2024 di Jawa Tengah.

Sampai Kapan Operasi Zebra Candi 2024 di Jateng Digelar?

Polda Jateng diketahui akan menggelar Operasi Zebra Candi 2024 selama dua pekan atau 14 hari.

Operasi zebra ini akan dilaksanakan mulai Senin, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

Artinya, selama pelaksanaan operasi ini setiap pengendara agar tertib berlalu-lintas dan mengedepankan disiplin dalam berkendara.

Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Candi 2024 di Jateng

Mengutip dinkominfo.demakkab.go.id, Operasi Zebra Candi 2024 yang akan digelar selama dua pekan ini akan memprioritaskan 7 sasaran pelanggaran, yaitu:

1. Kendaraan Over Load dan Over Dimensi.

2. Pengemudi/Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi/Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengemudi/Pengendara Sepeda Motor yang tidak gunakan Helm SNI.

5. Pengemudi/Pengendara yang gunakan knalpot brong.

6. Pengemudi/Pengendara yang melawan arus.

7. Pengemudi/Pengendara Ranmor balap liar.

Pengendara yang didapati melanggar aturan lalu lintas, maka berpotensi akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilanggar pengendara atau pengemudi tersebut.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra