Menuju konten utama

14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dibidik Operasi Zebra 2022

Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2022. Pengendara diminta untuk patuh terhadap ketentuan berkendara yang berlaku.

14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dibidik Operasi Zebra 2022
Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Patimura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/ Ardiasyah/foc.

tirto.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022.

"Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.070 personel terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1.689 Satgasres," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober.

Operasi lalu lintas itu akan berlangsung selama dua pekan sejak hari ini hingga 16 Oktober.

"Laksanakan tugas operasi ini secara persuasif, humanis, dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," sambung Firman.

Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak selama pelaksanaan Operasi Zebra:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Mengoperasikan ponsel ketika mengemudi;

4. Tidak menggunakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar;

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang;

11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK;

12. Melanggar bahu jalan;

13. Kendaraan bermotor pelat hutan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya;

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky