tirto.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda Yogja) menggelar Operasi Zebra Progo Jogja sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara perlu mengetahui lokasi dan sasarannya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Progo 2024 dilaksanakan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Operasi ini tidak hanya dilaksanakan di Jogja tetapi juga serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, Polda DIY beserta jajaran, didukung oleh instansi terkait lainnya, akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi 'Operasi Zebra Progo 2024'," ucap Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dalam Apel Gelar Pasukan untuk Operasi Zebra Progo Tahun 2024, Senin (14/10/2024) dikutip laman Polda DIY.
Ditlantas Polda DIY selama periode Januari hingga September 2024 mencatat 152.375 pelanggaran lalu lintas. Total pelanggaran tersebut terdiri dari 60.070 tilang dan 92.305 teguran. Selain itu, pada periode tersebut telah terjadi 5.338 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 327 orang meninggal dunia.
Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, konsep pelaksanaan Operasi Zebra Jogja 2024 mengedepankan kegiatan preemptive dan preventive, didukung dengan pola penegakan hukum yang bersifat elektronik serta teguran simpatik. Oleh karena itu, para pengendara diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Sasaran Operasi Zebra di Jogja Oktober 2024
Pada Operasi Zebra Progo 2024, Polda DIY menargetkan beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi dan dinilai membahayakan keselamatan. Sasaran utama operasi ini meliputi:
1. Pengendara tanpa helm SNI: helm berstandar nasional menjadi prioritas pengawasan karena penting untuk mengurangi risiko cedera kepala saat kecelakaan.
2. Pengendara di bawah umur: pengendara yang belum cukup umur dianggap belum memiliki kemampuan memadai untuk berkendara dengan aman.
3. Melawan arus lalu lintas: pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan, terutama di jalan yang ramai dan padat.
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi: aktivitas ini mengurangi fokus pengendara sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
5. Tidak memakai sabuk pengaman: sabuk pengaman berperan besar dalam menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang di dalam mobil.
6. Melebihi batas kecepatan: pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tertentu akan dikenakan tindakan.
7. Berboncengan lebih dari 1 orang: pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), juga akan menjadi target dalam operasi ini. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen berkendara.
Lokasi Operasi Zebra di Jogja Oktober 2024
Polda Yogja telah menetapkan sejumlah lokasi strategis di Yogyakarta untuk pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingginya tingkat pelanggaran yang sering terjadi. Berikut titik utama yang akan menjadi fokus operasi:
1. Jalan Ring Roang Utara dan Selatan: jalan ini sering menjadi lokasi pelanggaran terkait batas kecepatan, terutama area yang padat kendaraan.
2. Jalan Malioboro: sebagai kawasan wisata utama, kepadatan lalu lintas di Malioboro membuat jalan ini menjadi salah satu titik pengawasan utama dalam operasi ini.
3. Jalan Magelang dan Jalan Solo: dua jalan utama ini sering terjadi pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran, terutama bagi kendaraan besar seperti truk.
4. Jalan Wates: jalan penghubung menuju daerah barat Jogja ini juga menjadi titik rawan pelanggaran, terutama bagi kendaraan besar seperti truk.
5. Jalan Parangtritis: jalan menuju kawasan pantai ini sering dipadati wisatawan, terutama pada akhir pekan, sehingga perlu dilakukan pengawasan ekstra.
Polisi juga akan melakukan patroli keliling untuk memantau pelanggaran di jalan-jalan lain. Dengan demikian, pengendara seluruh wilayah Yogyakarta harus tetap waspada dan mengikuti aturan lalu lintas.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya