tirto.id - Operasi Patuh Progo 2021 akan berlangsung di Jogja selama 14 hari mulai Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021.
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar, menjelaskan, sebanyak 980 personel dikerahkan dalam Operasi Patuh Progo 2021. Menurutnya operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mendisiplin masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas.
Kapolda juga menegaskan bahwa kegiatan Operasi Patuh Progo 2021 dilaksanakan dengan mengedepankan upaya presuasif yang artinya mengedepankan upaya prefentif, preemtif, dan edukasi.
“Kegiatan yang berkaitan dengan pendisiplinan protokol kesehatan mungkin merupakan hal baru dalam kegiatan ganjil genap di tempat-tempat wisata yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Kapolda dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo Tahun 2021 di halaman Polda DIY, Senin (20/9/2021) seperti dilaman resmi Polda DIY.
Digelarnya operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras juga menjadi target dalam Operasi Patuh Progo 2021.
Kemudian pengemudi berusia di bawah 17 tahun, pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi serta pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
Kapolda juga berpesan jangan sampai kegiatan wisata atau kegiatan masyarakat yang saat ini mulai longgar malah justru berpotensi menambah jumlah kasus positif atau mengubah PPKM level 3 menjadi level 4.
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jogja
Selain menggelar Operasi Patuh Progo 2021, Polda D.I Yogyakarta juga memberlakukan aturan ganjil genap sesuai dengan nomor kendaraan dan tanggal kepada pengunjung tiga destinasi wisata yang sedang diuji coba.
Ketiga destinasi wisata yang saat ini dilakukan uji coba aturan ganjil genap adalah Tebing Breksi, Hutan Pinus Mangunan dan Gembira Loka (GL) Zoo Jogja.
Selain ketiga destinasi wisata tersebut, aturan ganjil genap juga akan diterapkan di kawasan Malioboro. Tiga pos jaga akan diletakkan di akses masuk Malioboro, yaitu Pos Polisi di Tugu, Pos Polisi di Teteg Parkir Abu Bakar Ali, serta Gardu Anim.
Pemberlakuan ganjil genap ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang saat ini berlaku di Yogyakarta.
“Ada ketentuan pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu. Dimaksud adalah untuk membatasi meskipun dalam kondisi [PPKM] level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas. Ada upaya pembatasan di mana salah satu upaya pembatasan itu metodenya adalah ganjil genap inilah yang akan kami terapkan di 3 lokasi wisata tersebut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (16/9/2021).
Iwan meminta agar masyarakat yang hendak berkunjung ke 3 tempat wisata itu untuk memperhatikan tanggal. Ketika akan berkunjung pada tanggal genap berarti kendaraan yang boleh masuk hanya yang memiliki nomor polisi genap. Begitu juga apabila pada saat tanggal ganjil hanya nomor kendaraan ganjil yang dibolehkan masuk.
Jika ada pengunjung yang nekat datang ke objek wisata tetapi tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap maka kata Iwan tidak akan diperbolehkan masuk.
“Sampai dengan saat ini upaya kami hanya melarang masuk ke lokasi. Artinya bagi yang tanggal genap menggunakan kendaraan ganjil itu hanya kita batasi untuk tidak masuk lokasi wisata. Tidak ada sanksi tegas, sifatnya kami pengenalan ketentuan yang sanksinya masih berupa teguran atau mengingatkan untuk kembali dan tidak memasuki lokasi,” ujarnya.
Syarat Masuk Jogja Saat PPKM Level 3
Jogja saat ini menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk PPKM level 3. Terdapat sejumlah syarat dan aturan masuk Jogja selama PPKM level 3 ini, yaitu,
- Menunjukkan kartu vaksin yang menunjukkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama
- Syarat wajib menunjukkan vaksin hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar Jawa dan bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Syarat tidak berlaku untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi.
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 swab test PCR yang dilakukan dalam H-2 sebelum perjalanan untuk pelaku perjalanan udara/pesawat
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 test antigen yang dilakukan dalam H-1 sebelum perjalanan untuk pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Bagi pelaku perjalanan antar kota atau antar kabupaten di wilayah Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif COVID-19 test antigen yang dilakukan pada H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah menerima vaksin dosis kedua. Untuk pelaku perjalanan yang baru memeroleh vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 swab test PCR yang dilaksanakan H-2 sebelum perjalanan.
- Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Editor: Iswara N Raditya