Menuju konten utama

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2024 dan Jadwalnya

Simak lokasi operasi patuh di Jakarta yang dimulai hari ini dan daftar pelanggaran yang disasar oleh polisi.

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2024 dan Jadwalnya
Sejumlah personel TNI dan Polisi Lalu Lintas mengikuti gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021 di Lapangan olah raga Korem Garuda Hitam Lampung, Lampung, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) memulai Operasi Patuh Jaya 2024 pada hari ini, Senin (15/7/2024). Beberapa titik di Jakarta dan sekitarnya akan menjadi fokus dari operasi ini.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga memulai Operasi Patuh pada hari ini, yang akan berlangsung selama dua minggu, dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Lokasi Operasi Patuh di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut adalah rincian lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya:

1.Sepanjang Jalan Gatot Subroto

2. Sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin

3. Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said

Wilayah Jakarta Utara

4. Jalan Raya Cilincing

5. Jalan Martadinata

6. Jalan Raya Pakin

7. Jalan Yos Sudarso

Wilayah Jakarta Pusat

8. Jalan Rajawali

9. Jalan Sabang

10. Perempatan Jembatan Merah - Gunung Sahari

Wilayah Jakarta Timur

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Letjen Sutoyo

13. Jalan Basuki Rahmat

14. Kawasan Banjir Kanal Timur

Wilayah Jakarta Selatan

15. Perempatan Robinson - Pasar Minggu

16. Jalan Fatmawati

17. Jalan Ciputat Raya

Wilayah Jakarta Barat

18. Jalan Letjen S Parman - Kolong Peninsula

19. Sepanjang Jalan Daan Mogot

20. Jalan Brigjen Katamso

21. Jalan Kemanggisan Raya

22. Sepanjang Jalan Daan Mogot

Wilayah Kota Depok

23. Jalan Raya Margonda

24. Jalan H. IR. Juanda

25. Jalan Raya Bogor

26. Jalan Kartini

27. Jalan Boulevard GDC

Wilayah Tangerang Kota

28. Jalan Jenderal Sudirman

29. Jalan M.H Thamrin

30. Jalan Daan Mogot

Wilayah Tangerang Selatan

31. Jalan Raya Serpong

32. Jalan Pahlawan Seribu

33. Jalan Letnan Sutopo

34. Jalan BSD Raya

Wilayah Kota Bekasi

35. Jalan Ahmad Yani

36. Jalan Sersan Aswan

37. Jalan IR. Juanda

Wilayah Kabupaten Bekasi

38. Perempatan Lippo dan Pertigaan Hyundai

39. Perempatan SGC; Perempatan Perdana

40. Perempatan Telaga Asih

Wilayah Bandara Soekarno-Hatta

41. Jalan Parimeter Utara

42. Jalan Parimeter Selatan

43. Jalan P1

44. Jalan P2; Terminal 1, 2, dan 3

45. TOD M1

Wilayah Pelabuhan

46. Jalan Pelabuhan

47. Jalan Baru Pos

48. Jalan Banda Pos

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2024

Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi kepatuhan Candi yang dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024:

  • Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  • Kendaraan yang dikemudikan dalam pengaruh alkohol.
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
  • Tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  • Kendaraan yang dikemudikan oleh pengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Berkendara bermotor dengan penumpang lebih dari satu orang.
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
  • Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Pelanggaran marka jalan.
  • Memasang rotator dan sirine yang bukan untuk penggunaan pribadi.
  • Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
  • Parkir sembarangan.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra