tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) memulai Operasi Patuh Jaya 2024 pada hari ini, Senin (15/7/2024). Beberapa titik di Jakarta dan sekitarnya akan menjadi fokus dari operasi ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga memulai Operasi Patuh pada hari ini, yang akan berlangsung selama dua minggu, dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Lokasi Operasi Patuh di Jakarta dan Sekitarnya
Berikut adalah rincian lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya:
1.Sepanjang Jalan Gatot Subroto
2. Sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin
3. Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said
Wilayah Jakarta Utara
4. Jalan Raya Cilincing5. Jalan Martadinata
6. Jalan Raya Pakin
7. Jalan Yos Sudarso
Wilayah Jakarta Pusat
8. Jalan Rajawali9. Jalan Sabang
10. Perempatan Jembatan Merah - Gunung Sahari
Wilayah Jakarta Timur
11. Jalan D.I Panjaitan12. Jalan Letjen Sutoyo
13. Jalan Basuki Rahmat
14. Kawasan Banjir Kanal Timur
Wilayah Jakarta Selatan
15. Perempatan Robinson - Pasar Minggu16. Jalan Fatmawati
17. Jalan Ciputat Raya
Wilayah Jakarta Barat
18. Jalan Letjen S Parman - Kolong Peninsula19. Sepanjang Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya
22. Sepanjang Jalan Daan Mogot
Wilayah Kota Depok
23. Jalan Raya Margonda24. Jalan H. IR. Juanda
25. Jalan Raya Bogor
26. Jalan Kartini
27. Jalan Boulevard GDC
Wilayah Tangerang Kota
28. Jalan Jenderal Sudirman29. Jalan M.H Thamrin
30. Jalan Daan Mogot
Wilayah Tangerang Selatan
31. Jalan Raya Serpong32. Jalan Pahlawan Seribu
33. Jalan Letnan Sutopo
34. Jalan BSD Raya
Wilayah Kota Bekasi
35. Jalan Ahmad Yani36. Jalan Sersan Aswan
37. Jalan IR. Juanda
Wilayah Kabupaten Bekasi
38. Perempatan Lippo dan Pertigaan Hyundai39. Perempatan SGC; Perempatan Perdana
40. Perempatan Telaga Asih
Wilayah Bandara Soekarno-Hatta
41. Jalan Parimeter Utara42. Jalan Parimeter Selatan
43. Jalan P1
44. Jalan P2; Terminal 1, 2, dan 3
45. TOD M1
Wilayah Pelabuhan
46. Jalan Pelabuhan47. Jalan Baru Pos
48. Jalan Banda Pos
Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2024
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi kepatuhan Candi yang dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024:
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang dikemudikan dalam pengaruh alkohol.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
- Tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang dikemudikan oleh pengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Berkendara bermotor dengan penumpang lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
- Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pelanggaran marka jalan.
- Memasang rotator dan sirine yang bukan untuk penggunaan pribadi.
- Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
- Parkir sembarangan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra