Menuju konten utama

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Malang dan Sasaran Pelanggaran

Prediksi titik lokasi Operasi Zebra 2024 di Malang dan daftar sasaran pelanggaran yang berisiko kena tilang.

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Malang dan Sasaran Pelanggaran
Pengendara motor terjaring saat Operasi Zebra Semeru 2018 di kawasan Gedung Olahraga Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

tirto.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota sedang menggelar Operasi Zebra Semeru 2024. Operasi penertiban lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 sampai 27 Oktober 2024.

Polresta Malang Kota akan menerjunkan sebanyak 250 personel untuk mendukung Operasi Zebra 2024. Personel yang diterjunkan tak hanya berasal dari kepolisian.

Operasi Zebra Malang 2024 juga akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menjelaskan soal rencana lokasi penertiban. Menurutnya lokasi Operasi Zebra 2024 di Malang adalah wilayah yang termasuk rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Sejak Januari-Oktober 2024, angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 192 kejadian. Dibanding tahun lalu pada periode yang sama, ada 384 kecelakaan atau ada penurunan sebanyak 50 persen. Namun karena saat ini musim kampanye calon kepala daerah, maka aktivitas berkendara masyarakat akan lebih tinggi,” ujar Fitria, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Malang.

Lantas, di mana saja lokasi Operasi Zebra yang dilakukan di Malang pada Oktober 2024?

Lokasi Operasi Zebra di Malang 2024

Operasi Zebra 2024 di Malang bertujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, operasi ini digelar untuk menertibkan kendaraan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Seperti yang disampaikan oleh Fitria sebelumnya, lokasi Operasi Zebra Malang 2024 berlangsung di beberapa titik rawan kecelakaan. Titik lokasi di Malang yang terdata sebagai wilayah rawan kecelakaan termasuk Jalan S. Supriyadi di daerah pertigaan Kacuk, Jalan MT. Haryono di daerah pasar Dinoyo, dan Jalan Tumenggung Suryo tepat di depan SMPN 5.

Selain itu, pihaknya juga menyisir di luar daerah rawan kecelakaan. Para personel gabungan akan keliling di sejumlah lokasi secara tidak pasti dan melakukan pengawasan.

Daerah-daerah yang diprediksi akan menjadi lokasi Operasi Zebra Malang 2024 adalah area padat kendaraan dan rawan macet. Berikut ini perkiraan titik lokasi Operasi Zebra di Malang Oktober 2024:

  • Jalan S. Supriyadi, di pertigaan Kacuk
  • Jalan Tumenggung Suryo, di depan SMPN 5
  • Jalan MT Haryono, di kawasan Pasar Dinoyo
  • Jalan Kolonel Sugiono, di depan SPBU Gadang
  • Kawasan Jalan Dinoyo
  • Jalan Raya Pakisaji
  • Jalan Raya Kepuharjo
  • Jalan Raya Ngebruk
  • Jalan Raya Thamrin
  • Jalan Nasional
  • Jalan Saptoraya Bugis
  • Jalan Panglima Sudirman

Perlu diketahui bahwa lokasi-lokasi di atas merupakan perkiraan. Lokasi Operasi Zebra 2024 di Malang bisa berbeda dengan prediksi menyesuaikan kebijakan Satlantas Polresta Malang Kota.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024

Para petugas bisa menindaklanjuti setiap pelanggar di luar lokasi-lokasi rawan kecelakaan. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi terguran hingga tilang.

Proses tilang dalam Operasi Zebra Malang 2024 tidak hanya dilakukan secara fisik. Petugas juga akan memanfaatkan fitur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggar yang kena tilang wajib mengikuti sidang ke lokasi pertemuan dan membayar denda. Terdapat sejumlah sasaran pelanggaran yang ditetapkan untuk Operasi Zebra Semeru 2024.

Berikut ini daftar target operasi yang termasuk kategori melanggar lalu lintas:

  • Pengendara yang berjalan di jalur beda atau melawan arah;
  • Pengendara yang terdeteksi sedang di bawah pengaruh alkohol;
  • Pengendara yang memainkan HP;
  • Pengendara yang tak pakai helm sesuai standar SNI;
  • Pengendara tanpa sabuk pengaman, khusus untuk roda empat atau mobil;
  • Pengendara yang melaju lebih dari batas kecepatan;
  • Pengendara yang belum cukup umur;
  • Pengendara tanpa SIM;
  • Kendaraan-kendaraan roda empat yang tak layak jalan;
  • Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra