tirto.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu dilaporkan terkait dugaan menahan royalti sekitar Rp14 miliar yang dikumpulkan pada akhir 2025.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menegaskan, lembaganya tidak pernah melakukan penahanan dana royalti. Apabila LMKN belum melakukan distribusi dana royalti, hal itu dikarenakan mereka tak menyalurkan dana kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bermasalah.
“Karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah, atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu, atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi,” kata Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Oleh karenanya, Fahmi pun mengaku bingung dan belum mengerti pelaporan di KPK tersebut berkaitan dengan apa. Belum lagi terkait jumlahnya, ia menyebut bahwa LMKN belum pernah menerima dana sebesar Rp14 miliar dari siapapun.
“Karena sepanjang yang dimaksud penerimaan Rp14 miliar, LMKN belum pernah sama sekali menerima dana Rp14 miliar dari siapapun. Kami tidak tahu itu yang dimaksud apa,” katanya.
Fahmi menyatakan, LMKN menarik dana royalti yang selama ini berada di LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang tidak diinformasikan secara detail. Ia menerangkan, penarikan dana itu tidak diinformasikan karena pengelolaan dana royalti tersebut seluruhnya berada pada wewenang LMKN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kenapa WAMI bisa mengelola dulu? Karena WAMI dulu mengelola berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh LMKN. Kalau masih ingat di bulan Agustus ada kesepakatan bersama, kewenangan-kewenangan tersebut. Semuanya dicabut kembali,” kata dia.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menambahkan, semua dana royalti yang dikelola LMKN aman dan dikelola dengan tanggung jawab penuh. Semua prosesnya, kata dia, dilakukan dengan hati-hati, bijaksana dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
“Isu yang terkait di KPK, saya kira isu korupsi itu krusial. Kami tidak sedang mengelola negara di sini,” kata Noor.
Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan LMKN ke KPK atas dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar yang disebut merupakan hak para pencipta lagu.
Sebelum menyampaikan laporan tersebut, Garputala terlebih dahulu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2026). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti yang telah dihimpun oleh LMK WAMI dan LMK lainnya, namun kemudian diminta serta dipotong oleh LMKN.
“Jadi ya karena mereka [pencipta lagu] sudah merasakan keadaannya seperti ini, dan tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum,” kata perwakilan Garputala, Ali Akbar, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (8/1/2026).
Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LMKN.
"Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-collect, yang bisa hanya WAMI. Tetapi WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK, 'tolong tagihin punya saya', karena hanya WAMI yang bisa kan. Nah, setelah dihimpun oleh WAMI tiba-tiba diminta oleh LMKN, WAMI kan LMK. Nah diminta oleh LMKN. Setelah diminta, kemudian diminta 8 persen, nilainya yang Rp14 miliar itu untuk LMKN," ujar Ali.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






























