tirto.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil melakukan penghimpunan royalti sepanjang 2025 hingga sebesar Rp200 miliar lebih. Penghimpunan tersebut dilakukan LMKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Jadi, sebenarnya totalnya itu kurang lebih Rp200 miliar sepanjang tahun 2025,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LMKN, Jakarta, Selasa (13/12/2026).
Andi mengatakan dari total Rp200 miliar lebih royalti yang dihimpun, sekitar Rp25 miliar di antaranya masih belum terverifikasi. Sehingga, jumlah nyata royalti yang saat ini berhasil dihimpun mencapai Rp175.002.199.913.
Andi merincikan, sepanjang periode Januari-Desember 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.213.363. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog general serta royalti analog live event untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
Dalam hal distribusi, LMKN telah menyalurkan royalti kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan total nilai mencapai Rp151.830.755.644 sepanjang 2025.
“Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602 dan royalti analog live event sebesar Rp1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp110.698.961.604 dan royalti overseas sebesar Rp27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025,” beber Andi.
Menurut Andi, distribusi royalti digital dan overseas pada periode Januari-April 2025 dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selanjutnya, distribusi untuk periode Mei-September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN setelah melalui proses verifikasi data.
Selain itu, LMKN juga mencatat total royalti yang belum diklaim oleh pemilik lagu (unclaimed royalty) sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
“Unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui atau belum dapat diklaim oleh pemilik hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu LMK,” jelas Andi.
Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi, distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























