tirto.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan ada seorang musisi di Indonesia yang memiliki royalti hingga Rp200 juta dari satu lagu, tetapi royalti itu belum dicairkan hingga saat ini.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, royalti milik seorang musisi itu tergolong sebagai royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty. Meski begitu, Fahmi belum mau membeberkan siapa musisi yang dimaksud tersebut.
“Saya mungkin enggak boleh sebut namanya dulu ya. Tapi saya kasih satu clue, ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta, itu lagunya itu lagu Jawa,” kata Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Hingga saat ini, Fahmi mengatakan, musisi itu tidak pernah diberitahu bahwa ia memiliki nilai royalti hingga ratusan juta rupiah. Oleh karenanya, pada tahun ini, LMKN akan mulai memberitahu penyanyi tersebut.
“Tetapi ini tidak pernah diinformasikan bahwa dia memiliki royalti tersebut, dan ini yang akan kami umumkan. Ini satu orang memiliki royalti sebesar Rp200 juta,” ucapnya.
Secara total, Fahmi mengungkapkan bahwa saat ini jumlah unclaimed royalty yang tercatat di LMKN mencapai Rp70 miliar lebih, atau tepatnya Rp70.443.962.593.
Nilai tersebut terbagi atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Menurutnya, unclaimed royalty bisa terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, karena sang pencipta lagu tidak mengetahui bahwa ia memiliki royalti. Lalu, bisa juga karena sang pencipta lagu belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Atau bisa juga dalam royalti tersebut terdapat dispute pemegang hak sehingga royalti tersebut tertahan sebagai unclaimed. Kami komisioner sudah mendapatkan data royalti sebesar Rp70 miliar rupiah kurang lebih,” tuturnya.
Apabila seluruh total unclaimed royalty senilai Rp70 miliar lebih itu berhasil disalurkan kepada pemilik royalti, Fahmi meyakini akan ada puluhan ribu pencipta lagu yang menerima hak mereka.
Namun, karena ada jutaan data pemutaran lagu yang masuk, Fahmi menekankan bahwa LMKN akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengidentifikasi sekaligus memverifikasi data pencipta lagu.
“Nah Rp70 miliar ini prediksi kami akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini tidak pernah dipublikasikan. Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini dan penciptanya,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































