Menuju konten utama

KPPU Pertanyakan Kritik AS Soal Penggunaan QRIS dan GPN

KPPU minta AS tak mempermasalahkan penggunaan QRIS lantaran Indonesia tak melarang penggunaan Visa maupun Mastercard,

KPPU Pertanyakan Kritik AS Soal Penggunaan QRIS dan GPN
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan kritik yang dilayangkan Amerika Serikat (AS) terkait penggunaan Quick Response Code Indonesia Standards (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, justru menilai QRIS dan GPN adalah upaya pemerintah untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk menggunakan mekanisme pembayaran. Jika Indonesia didorong hanya menggunakan Visa dan Mastercard, kedua perusahaan justru berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Ini kan justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih ya sesuai dengan preferensinya mekanisme pembayaran seperti apa yang mau digunakan. Apakah Visa, apakah Master, apakah GPN atau QRIS,” ujar Aru dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sebagai negara yang memiliki Undang-Undang (UU) persaingan usaha, kata Aru, AS seharusnya mengerti bahwa penggunaan Qris atau GPN justru memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih mekanisme pembayaran sesuai dengan preferensinya.

"Sehingga tidak perlu ada pertanyaan terkait dengan penggunaan QRIS atau GPN karena itu justru sebenarnya dari sisi persaingan memberikan opsi kepada konsumen untuk memilih,” ujarnya.

Dengan demikian, penggunaan QRIS atau GPN semestinya tidak dipermasalahkan karena sebetulnya tidak akan menutup akses terhadap sistem pembayaran global. “Menurut saya itu adalah berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Karena dengan Qris dan GPN itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) yang membuka hal-hal yang dinilai oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai hambatan-hambatan perdagangan antara AS dengan Indonesia.

QRIS turut disebut lantaran penyedia sistem pembayaran dan perbankan AS khawatir bahwa kebijakan yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 21 Tahun 2019 ini, tak menyertakan informasi bagi para pemangku kepentingan internasional tentang potensi perubahan yang dibawa sistem baru ini.

Selain itu, para pemangku kepentingan internasional juga dinilai tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem QR Code, termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.

“Para pemangku kepentingan telah menyatakan kekhawatiran mengenai kurangnya konsultasi BI sebelum penerbitan peraturan,” tulis USTR dalam dokumen 2025 National Trade Estimation Report on Foreign Trade Barriers, dikutip Rabu (23/4/2025).

Baca juga artikel terkait QRIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana