Menuju konten utama

QRIS Dinilai Hambat Perdagangan, Pemerintah Tak Perlu Takut

Asosiasi Pembayaran Indonesia merasa tidak pernah mengesampingkan keberadaan para pemain internasional dalam industri sistem pembayaran nasional.

QRIS Dinilai Hambat Perdagangan, Pemerintah Tak Perlu Takut
Seorang ASN memindai kode QRIS rekening BAZNAS untuk menyetor zakat mal secara daring kepada petugas BAZNAS di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nym.

tirto.id - Baru-baru ini, beredar dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) yang membuka soal hal-hal yang dinilai oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai hambatan-hambatan perdagangan antara AS dengan Indonesia.

Ada beberapa isu yang disebut. Salah satunya layanan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS.

Sebabnya, katanya, perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia sistem pembayaran dan perbankan khawatir bahwa pembahasan kebijakan yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 21 Tahun 2019 ini, tak menyertakan informasi bagi para pemangku kepentingan internasional tentang potensi perubahan yang dibawa sistem baru ini.

Selain itu, para pemangku kepentingan internasional juga dinilai tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem QR Code, termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.

“Para pemangku kepentingan telah menyatakan kekhawatiran mengenai kurangnya konsultasi BI sebelum penerbitan peraturan,” tulis USTR dalam dokumen 2025 National Trade Estimation Report on Foreign Trade Barriers, dikutip Rabu (23/4/2025).

Selain itu, Gedung Putih juga menyoroti penerbitan Peraturan BI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan ini mencakup soal implementasi Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030. Dalam hal ini, pemerintah AS merasa kalau regulasi tersebut terlalu membatasi porsi asing sebagai operator layanan pembayaran non-bank, atau dikenal juga sebagai perusahaan pembayaran front-end, yakni perusahaan yang bertugas menyediakan sistem atau layanan yang langsung berinteraksi dengan pengguna dalam proses pembayaran.

Perlu diketahui, untuk menerapkan kategorisasi berbasis risiko dari kegiatan sistem pembayaran dan sistem perizinan, Bank Indonesia menerapkan batasan kepemilikan asing 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank. Namun, dalam kepemilikan ini, investor asing hanya boleh memegang 49 persen saham dengan hak suara. Sedangkan, batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Di sisi lain, pada Mei 2023, BI juga mengamanatkan agar Kartu Kredit Pemerintah, yaitu kartu kredit yang diterbitkan bank mitra pemerintah untuk transaksi belanja pemerintah pusat maupun daerah, agar diproses melalui sistem pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG).

“Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” tulis dokumen yang panjangnya sebanyak 397 halaman tersebut.

Selain itu, melalui Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yakni sistem pembayaran antarbank, Bank Indonesia juga mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan mendapat izin operasional dari BI.

PELUNCURAN KARTU BERLOGO GPN

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Sosial Idrus Marham meluncurkan bersama kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Melalui beleid itu, Bank Sentral Indonesia juga mengenakan batasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin mendapatkan lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik. Kemudian, Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 juga mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus bermitra dengan perusahaan switch GPN Indonesia berlisensi untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

“BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi,” sorot pemerintah AS.

Terbuka untuk Kerja Sama

Menanggapi kritik ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, hanya menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dalam penggunaan QRIS dengan berbagai negara, termasuk AS. Kendati, kerja sama terkait implementasi sistem pembayaran QRIS maupun fast payment lainnya harus didasarkan pada kesiapan masing-masing negara.

“Kerja sama kita dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi, kita tidak bisa membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap. Kenapa nggak (kerja sama) gitu, kan?” kata dia, kepada awak media, usai acara Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Sementara soal perusahaan layanan sistem pembayaran asal AS, seperti Visa dan Mastercard, menurut Destry, juga selama ini tidak ada masalah. Bahkan, meskipun sudah ada GPN, kedua perusahaan tersebut tetap mencatatkan kinerja apik.

Meski tidak tersedia untuk publik, pendapatan VISA di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pendapatan VISA Inc, perusahaan induk yang berkantor pusat di San Francisco. Berdasar laporan keuangan yang dipublikasikan VISA Inc, pendapatan bersih perusahaan sepanjang 2024 mencapai 35,9 miliar dolar AS, naik 10 persen dibanding periode sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan volume pembayaran, volume transaksi lintas batas, serta transaksi yang diproses pada kuartal IV 2024.

Pun, Mastercard mencatatkan peningkatan pendapatan bersih sebesar 12 persen menjadi 28,2 miliar dolar AS di sepanjang 2024. Dengan pertumbuhan ini, terlihat keberhasilan ekspansi dan adopsi teknologi baru dalam jaringan pemrosesan pembayaran yang dijajaki perusahaan.

“Sekarang pun, kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard, kan masih juga dominan. Jadi, itu nggak ada masalah sebenarnya,” imbuh Destry.

Ilustrasi Kartu kredit

Ilustrasi Kartu kredit. FOTO/iStockphoto

Sementara itu, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur yang disiarkan secara daring, baik Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo maupun Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, tak menjelaskan secara gamblang ihwal langkah Bank Sentral dalam menanggapi kritikan Gedung Putih ini. Meski begitu, menurut Perry, pada dasarnya QRIS dibuat dengan didasarkan pada penerapan standar sistem pembayaran global yang sudah diterapkan sebelumnya oleh European Master Visa Co (EMVCo), Mastercard, dan Visa.

Adopsi standar global sistem pembayaran ini pun tak hanya dilakukan Indonesia, melainkan oleh banyak negara lainnya di dunia.

“Dan QR Indonesian Standard itu dibangun, diluncurkan 17 Agustus 2019 setelah dibangun bersama dengan industri Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Itu standar yang di-develop oleh industri. Secara detilnya, tentu saja dengan pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh bangsa menjadi kesepakatan nasional sesuai kepentingan nasional,” kata Perry, Rabu (23/4/2025).

Dengan berbagai pedoman yang dirumuskan oleh Bank Indonesia, asosiasi, perbankan, serta perusahaan jasa keuangan lainnya, QRIS pada akhirnya disepakati sebagai salah satu sistem pembayaran nasional dan dibangun untuk kepentingan nasional. Dalam hal ini, QRIS dibangun untuk mendukung inklusi keuangan masyarakat. Dus, implementasi QRIS diharapkan bisa memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekali lagi QR Indonesian Standard adalah standard versi Indonesia yang kita adopsi dari standard global. Kedua, di-develop dengan bersama industry, dan ketiga bermanfaat dan sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya inklusi ekonomi untuk efisiensi dan mendukung kesejahteraan rakyat, dan keempat itu terkoneksi, sudah terkoneksi dengan (beberapa negara di) global,” tegas Perry.

Transaksi Qris Januari 2025 meningkat

Pembeli melakukan pembayaranya menggunakan Qris di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU

EDC Mahal untuk UMKM

Barangkali, terkait ketakutan AS terhadap berkurangnya transaksi Visa dan Mastercard, maupun sistem pembayaran asal Negeri Paman Sam lainnya, tak secara langsung disebabkan oleh popularitas QRIS yang terus menanjak. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, kebanyakan produk Visa dan Mastercard yang digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah kartu kredit dan debit.

Sedangkan, untuk bisa digunakan dalam transaksi penjualan, dibutuhkan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun POS (Point of Sale) yang membutuhkan investasi cukup mahal, sekitar Rp2,5-3,5 juta per unit mesin. Perlu diketahui, EDC adalah perangkat yang khusus untuk memproses pembayaran dengan kartu debit atau kredit, sedangkan mesin POS adalah perangkat yang lebih komprehensif, mencakup fungsi EDC, serta manajemen stok, pencetakan struk, dan perhitungan total penjualan.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan modal cekak, investasi untuk pembelian mesin EDC maupun POS cukup memberatkan.

“Terus, mulailah muncul populasi Indonesia itu handphone itu besar sekali. Lebih dari 300 juta. Dan mulai sekarang banyak rata-rata smartphone dan bisa mulai ada kameranya. Orang mulai tertarik, mulai digunakan kamera kan. Nah, dari situ kita akhirnya melihat ada metode yang sangat bagus yaitu dengan QML,” jelas Santoso, kepada Tirto, Rabu (23/4/2025).

Ilustrasi Kartu kredit

Ilustrasi Kartu kredit. FOTO/iStockphoto

QML sendiri merupakan kependekan dari Qt Meta-object Language, bahasa deklaratif yang digunakan untuk mendesain antarmuka pengguna aplikasi, terutama dalam kerangka kerja Qt. Melalui QML, merchant UMKM dapat membuat ID khusus berbentuk kode QR, yang kemudian dapat disambungkan dengan sistem pembayaran khusus, dan akhirnya dapat digunakan untuk bertransaksi.

“Nah, dari itu semua rata-rata punya handphone, ada kameranya, kenapa nggak dimanfaatkan dengan QR itu? Mulailah lahir yang namanya QRIS, QR Indonesian Standard. Kita lihat itu dari tokonya, ID tokonya. Nah, nggak perlu mahal lagi karena itu bentuknya poster. Sangat murah. Jadi intinya, dari situlah mulai berkembang,” terangnya, menjelaskan latar belakang dibangunnya QRIS.

Kemudahan inilah yang kemudian membuat masyarakat Indonesia banyak menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran. Bank Indonesia mencatat, transaksi digital menggunakan QRIS melonjak 169,15 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara hingga triwulan I 2025, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 56,3 juta pelanggan, dengan jumlah merchant mencapai 38,1 juta unit UMKM dan volume transaksi mencapai 2,6 miliar. Dari sisi nilai, transaksi QRIS tercatat mencapai Rp262,1 triliun.

“Jadi, ya memang beda platform ya. Jadi, beda platform karena kita ingin mendorong UMKM, ya kita ini masalah pilihan. Dan kebetulan kan majority itu di domestik ya transaksinya. Rata-rata kan penggunanya di domestik. Itulah background-nya, kenapa situasi sekarang (QRIS lebih banyak digunakan dibandingkan kartu kredit Visa maupun Mastercard) telah terjadi,” imbuh dia.

Meski begitu, dengan munculnya kritik terhadap QRIS dan GPN, Santoso mengaku tengah menunggu hasil negosiasi antara pemerintah dengan USTR. Namun yang pasti, asosiasi merasa tidak pernah mengesampingkan keberadaan para pemain internasional, termasuk Visa dan Mastercard dalam industri sistem pembayaran nasional.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk alias BCA itupun mempersilakan perusahaan sistem pembayaran dari negara manapun untuk memasuki industri, dengan syarat dapat melebur ke dalam ekosistem yang telah terbangun di dalam negeri.

“Tidak ada masalah selama ini, toh mereka juga sebetulnya bagian (dari industri). Nah, kalau soal portfolio-nya, kalah bersaing dan lain-lain, ya itu pilihan masyarakat. Yang kita ini kan cuma memberikan penawaran,” tambah Santoso.

PERTUMBUHAN TRANSAKSI QRIS

Pedagang melayani pembeli memindai kode batang untuk pembayaran nontunai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Pasar Tomang Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Sebenarnya, QRIS sama sekali tidak berhubungan dengan AS. Sebab, QRIS dibuat untuk menyamakan standar QR Code yang ada di setiap digital payment, seperti OVO, DANA, atau yang dimiliki oleh beberapa bank nasional.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC), M. Tesar Sandikapura, mengatakan, sebelum terstandarisasi melalui QRIS, merchant UMKM harus memasang kode QR dari masing-masing perusahaan pembayaran digital. Hal ini jelas merepotkan bagi pemilik usaha.

“Jadi, sebenarnya itu saja, menyatukan standarisasi pengkodean. Sehingga nanti satu kode bisa dipakai oleh beberapa perusahaan digital payment. Nah, terkait direbutkan dengan standard internasional, standarisasinya kan memang sudah diatur seperti itu. Misalkan ada bank baru atau perusahaan digital payment baru, tinggal dimasukkan saja kodenya ke dalam standar QRIS,” terangnya, saat dihubungi Tirto, Rabu (23/4/2025).

Alih-alih soal QRIS, Tesar justru melihat Trump lebih mempermasalahkan kebijakan soal batas kepemilikan asing pada GPN. Hal ini disebabkan tidak bolehnya Visa dan Mastercard masuk secara langsung dan harus melalui GPN untuk melakukan transaksi pembayaran di Indonesia. Kemudian, BI juga memberi batas kepemilikan kepada perusahaan asing sebesar 20 persen yang ingin mendapatkan lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN.

“Yang ini si menurut saya yang si Trump-nya tidak setuju. Jadi bukan di QRIS,” imbuhnya.

Meski begitu, Tesar menyarankan agar Bank Indonesia maupun pemerintah mendengarkan saja terlebih dulu keinginan Trump. Sebab, sampai saat ini Presiden AS tersebut masih sangat tidak jelas dalam menyampaikan tuntutannya. Hal ini yang justru menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kalau misalkan Trump jelas, ‘Saya mau batas kepemilikan asing dinaikkan jangan 20 persen’, atau ‘GPN sistemnya diubah seperti ini’. Kalau sudah jelas, baru kan kita bisa berpikir. Kalau sekarang kan, sebenarnya sudah berjalan dari lama, kenapa dipermasalahkan sekarang? Dan juga ini kan QRIS dan lain-lain beberapa negara lain pun punya yang mirip seperti ini. Dan mereka (AS) nggak masalah,” ucap dia.

Sementara itu, Ekonom dari IPB University, Mangasa Augustinus Sipahutar, menilai bahwa bagaimanapun pengembangan QRIS tidak bisa dihalangi, sama halnya dengan perkembangan teknologi. Namun, keberlangsungan kebijakan ini pun akan sangat tergantung pada bagaimana proses negosiasi antara pemerintah dan AS berlangsung.

“Jadi maksudnya adalah, ya sudah, teknologi itu tuh nggak bisa dibatasi dan nggak bisa dihalangi, tinggal sekarang bagaimana proses negosiasi. Jadi, artinya dari sisi teknologi dan sistem pembayaran itu tidak ada masalah. Visa dan Master juga kalau mau akses bisa kok ke situ. Sehingga pasar mereka tetap bisa terjaga dan lain sebagainya,” kata dia, saat dihubungi Tirto, Rabu (23/4/2025).

Dengan dibangun berdasar standar internasional, pemerintah dan Bank Indonesia seharusnya tidak perlu gentar untuk mempertahan QRIS sebagai standar pembayaran nasional.

“Nah, di sini sekarang kan di dalam negosiasi kan ada kepentingan dan ada kekuatan. Bagaimana kita bisa berdegosiasi dengan orang kalau ternyata kita lemah? Ada kecenderungan negosiasi akan dimanfaatkan oleh orang yang kuat untuk menang. Nah, itu memang tidak salah juga, kan? Nah, sekarang ini bagaimana nih pemerintah kita?” tukas Mangasa.

Baca juga artikel terkait QRIS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty