Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Pejabat Kemenhub terkait Kasus DJKA

Kasi Jalur dan Bangunan Wilayah II DJKA Kemenhub hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK Kembali Periksa Pejabat Kemenhub terkait Kasus DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Tengah.

Kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Seksi (Kasi) Jalur dan Bangunan Wilayah II DJKA Kemenhub Dimas Reksa Putra.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Budi menuturkan, Dimas telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.58 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Dimas.

Selain di wilayah Jawa Tengah, KPK juga melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA wilayah Jawa Timur.

Pada hari yang sama, atas kasus di Jawa Timur, KPK juga turut memanggil satu orang saksi yaitu PPK pada BTP Jawa Timur 2021-2022, Reza Maullana Maghribi.

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Reza maupun materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap saksi tersebut.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana