tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka. Ono dan Nyumarno disebut menerima aliran uang terkait kasus ini.
"Penyidik masih akan terus mendalami termasuk perannya pada pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Senin (19/1/2026).
Nyumarno menerima Rp600 juta dari Sarjan, yang merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini. Sementara, jumlah total uang yang diterima Ono dari Sarjan belum diketahui.
Kata Budi, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang dari Ono dan Nyumarno, kepada pihak lainnya, termasuk dugaan aliran uang ke Ade Kuswara dan pihak Partai. Diketahui, Ono dan Nyumarno sama-sama merupakan politisi PDIP.
"Penyidik akan mendalami itu," ujar Budi.
Budi menyebut, penyidik masih terus mendalami soal pemberian dari Sarjan kepada pihak-pihak di DPRD tersebut.
"Penyidik masih mendalami soal pemberian SRJ kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi," ucap Budi.
Ono dan Nyumarno telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa, keduanya, membantah telah menerima uang terkait kasus ini. Namun, Budi memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas penerimaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ade Kuswara; ayahnya, HM Kunang; serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































