Menuju konten utama

KPK: Sekjen Kemnaker Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Mobil

Jubir KPK menerangkan uang yang digunakan tersangka Hery Sudarmanto itu berasal dari agen TKA.

KPK: Sekjen Kemnaker Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Mobil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Hery Sudarmanto, tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker, menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil. Uang tersebut sebelumnya ditampung pada kerabatnya.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Reborn dan Zenik tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Budi menerangkan uang yang digunakan tersangka Hery Sudarmanto itu berasal dari agen TKA. Aset yang didapat dari hasil uang itu pun sudah disita KPK.

“Saat ini, mobilnya juga sudah disita penyidik,” ucap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar memakai rekening kerabat.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker adalah aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi