Menuju konten utama

ICW Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Anggota Polisi ke KPK

ICW menyebut nilai dugaan pemerasan oleh 43 anggota polisi tersebut mencapai Rp26,2 miliar.

ICW Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Anggota Polisi ke KPK
ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 anggota Polri di KPK. tirto.id/ M Fajar Nur

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025), dengan nilai dugaan pemerasan mencapai Rp26,2 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam empat kasus berbeda sepanjang 2022–2024, yakni kasus pembunuhan, pemerasan terkait penyelenggaraan konser DWP, pemerasan di Semarang dengan korban remaja, serta pemerasan dalam kasus jual beli jam tangan.

“Empat kasus dan 43 orang yang kami laporkan itu telah diketahui dan telah dijatuhi sanksi etik oleh komisi etik kepolisian, tetapi tidak pernah dikenakan sanksi pidana,” kata Wana ketika ditemui wartawan Tirto di lokasi.

Menurut Wana, sanksi etik seharusnya dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum pidana. Ia menilai ketiadaan proses pidana terhadap aparat penegak hukum berpotensi menjadi preseden buruk.

“Ketika tidak ada upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum, terutama anggota kepolisian, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Wana menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan praktik pemerasan dan perilaku koruptif di tubuh kepolisian merupakan persoalan yang bersifat akut dan sistemik.

“Dalam konteks kepolisian, sering kali terjadi tindakan-tindakan koruptif dan pemerasan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ini merupakan problem yang akut,” kata Dimas.

Ia menilai upaya reformasi kepolisian selama ini berpotensi hanya bersifat simbolik apabila tidak disertai pengusutan serius terhadap praktik koruptif.

“Reformasi itu hanya akan sebatas simbol kalau tidak mampu mengusut permasalahan akut, terutama perilaku koruptif dan pemerasan yang masih terus terjadi,” ujarnya.

Dimas menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal, tidak efektifnya sanksi internal, serta masih kuatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rekrutmen, pendidikan, dan pengembangan karier di kepolisian.

Ia juga menyinggung perlunya pengawasan ketat terhadap Polri mengingat besarnya anggaran yang dikelola institusi tersebut. Menurut Dimas, pemerasan oleh aparat harus menjadi perhatian serius negara jika ingin melakukan reformasi kepolisian.

Dimas menambahkan, pengusutan dan penghukuman terhadap pelaku pemerasan dan korupsi diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

ICW dan KontraS mendorong KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ini harus menjadi perhatian serius negara apabila mau melakukan reformasi kepolisian,” tukas Dimas.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama