Menuju konten utama

Eks Kaprodi PPDS Undip Divonis 2 Tahun karena Peras Mahasiswa

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menghendaki Taufik Eko Nugroho dihukum 3 tahun penjara.

Eks Kaprodi PPDS Undip Divonis 2 Tahun karena Peras Mahasiswa
Mantan Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Taufik Eko Nugroho, divonis dua tahun penjara. Ia terbukti memeras mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Muhammad Djohan Arifin, saat membaca amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Taufik terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemerasan secara berlanjut.

Pemerasan berlangsung dalam kurun waktu 2018 sampai 2023 di RS Kariadi, Semarang yang merupakan rumah sakit pendidikan PPDS Anestesi Undip.

Dalam aksinya, Taufik bersekongkol dengan Sri Maryani selaku bawahan yang menjabat Staf Administrasi Prodi untuk mengepul uang hasil pemerasan. Tindakan culasnya juga dimuluskan oleh para senior residen PPDS.

Saat Taufik menjabat kaprodi, biaya resmi pendidikan di PPDS Undip hanya meliputi uang SPP senilai Rp15,5 juta per bulan dan uang pangkal alias SPI senilai Rp25 juta yang dibayar sekali selama pendidikan. Sementara biaya tambahan untuk ujian, sudah ada penetapannya.

Namun, Taufik secara serampangan melegalkan penarikan uang pungutan di luar ketentuan. Setiap mahasiswa atau dokter residen diwajibkan membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sekitar Rp80 juta per bulan yang diklaim untuk kebutuhan ujian.

"Perbuatan terdakwa memerintahkan pengumpulan uang BOP adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.

Secara teknis, Taufik menyuruh Sri Maryani untuk menarik pungutan. Karena ada relasi kuasa yang timpang, para mahasiswa PPDS pun tak berani menolak, mereka terpaksa menyetor iuran.

"Total iuran yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar," beber hakim.

Uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan yang seharusnya bukan menjadi tanggungan mahasiswa PPDS. Menurut versi jaksa, Taufik menerima keuntungan pribadi senilai Rp177 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Dalam rangkaian kasus yang sama, terdakwa Sri Maryani sebagai pengepul uang hasil pemerasan, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara-vonis yang lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun penjara.

Ada juga terdakwa lain bernama Zara Yupita Azra. Dia merupakan mahasiswa senior PPDS Undip yang turut melancarkan tindakan Taufik serta melakukan pemerasan sendiri atas nama senior. Zara divonis sembilan bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PPDS UNDIP atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah