tirto.id - Mahasiswa senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra, divonis sembilan bulan pejara. Ia terbukti memeras juniornya, salah satunya Aulia Risma Lestari yang kini sudah meninggal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Muhammad Djohan Arifin, saat membaca amar putusan, Rabu (1/10/2025).
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menghendaki agar terdakwa Zara dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menetapkan hukuman yang dijatuhkan, dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini telah dijalani terdakwa.
Terdakwa Zara mulai ditahan per 15 Mei 2025 saat kasusnya dilimpahkan ke penuntut umum. Artinya, ia sudah menjalani kurungan selama 4,5 bulan.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan dan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka praktis terdakwa Zara tinggal menjalani 4,5 bulan sisanya. Itu belum memperhitungkan kemungkinan adanya remisi saat berada di lapas.
Untuk sementara, penasihat hukum terdakwa, masih belum menerima atau menolak putusan. "Kami menyatakan pikir-pikir dulu," ucapnya.
Begitu juga dengan sikap jaksa penuntut umum, "Kami juga pikir-pikir".
Peras Ratusan Juta
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Zara terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Terdakwa dan rekan seniornya melakukan pemerasan hingga bertindak intimidatif kepada juniornya di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Aksi itu dilakukan secara terstruktur dan masif.
Ia memaksa mahasiswa baru PPDS Anestesi untuk menyediakan makan saat lembur (prolong), mengerjakan tugas senior atau membayar joki tugas, hingga menyuruh membeli peralatan tertentu yang harusnya bukan jadi beban junior.
Jika dikalkulasi, menurut perhitungan hakim, terdakwa dan sesama senior lain telah memeras junior sampai Rp796,6 juta. Setiap mahasiswa dipaksa setor Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Nilai pemerasan yang diakui majelis hakim lebih sedikit dibanding versi jaksa. Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan aliran dana junior kepada senior mencapai sekitar Rp1,99 miliar.
Dalam melakukan pemerasan itu, terdakwa memanfaatkan relasi kuasanya sebagai senior. Sampai-sampai ada Pasal Anestesi dan Tata Krama Anestesi yang harus dilakukan junior kepada seniornya.
"Terdakwa sebagai pihak yang superior memaksa mahasiswa PPDS atau residen angkatan di bawahnya sebagai pihak inferior," beber hakim.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Zara tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Sehingga hal itu dipandang sebagai pertimbangan memberatkan putusan.
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan dan ia belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Dalam rangkaian kasus yang sama, ada dua terdakwa lain yang diadili secara terpisah. Terdakwa Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesi Undip divonis dua tahun penjara; dan terdakwa Sri Maryani selaku Staf Administrasi PPDS Undip divonis sembilan bulan penjara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























