tirto.id - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta berkemungkinan besar tak bisa disahkan pada tahun 2025 ini.
Willy menuturkan, proses legislasi RUU Hak Cipta saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dibawa ke rapat paripurna (rapur) untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI.
“Oh belum, kan gini, ini kan baru jadi hak inisiatif DPR, nanti kita tunggu pemerintah. Jadi kan disahkan dulu sebagai hak inisiatif DPR di Paripurna,” kata Willy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (28/11/2025).
Willy pun menjelaskan, Komisi XIII DPR RI baru mulai mengerjakan RUU tersebut apabila Baleg sudah mematangkan konsep UU Hak Cipta serta menetapkan perubahan beleid itu sebagai inisiatif DPR melalui rapur.
Selain itu, Willy juga menyebut pemerintah harus mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan dengan DPR RI.
“Jadi nanti dibawa dulu ke Paripurna sebagai pengesahan hak inisiatif DPR, setelah itu baru kami statusnya menunggu,” terang Willy.
Lanjutnya, Politikus Partai NasDem itu mengatakan Komisi XIII DPR RI juga tengah menyiapkan langkah untuk menangani beberapa RUU lainnya, tak hanya RUU Hak Cipta. Antara lain RUU HAM dan Revisi UU Kewarganegaraan.
“Jadi ini beberapa hal yang terus-menerus menjadi, ya lumayan banyak pekerjaan Komisi XIII, tapi kami dengan senang hati melakukan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi XIII DPR RI mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta dari usulan perorangan menjadi usulan Komisi XIII DPR RI. Keputusan ini diambil agar proses legislasi berjalan lebih cepat dan bisa dituntaskan tahun ini.
"Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over [ambil alih] ke Komisi XIII biar lebih cepat Teh Melly," ujar Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































