tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai agenda revitalisasi internal TNI yang direncanakan pemerintah bukan lah solusi atas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, selaku perwakilan koalisi menekankan bahwa agenda reformasi TNI lebih penting dan segera dituntaskan daripada sekadar sekadar melakukan revitalisasi.
"Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya. Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara," ujar Muhamad Isnur dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Isnur menjelaskan bahwa agenda revitalisasi tersebut justru bertolak belakang dengan mandat Undang-Undang TNI yang menekankan pentingnya reformasi peradilan militer.
Menurut Isnur, anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum sesuai amanat Konstitusi, Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta Pasal 65 UU TNI.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada kelompok yang diistimewakan peradilannya, termasuk dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang mesti lewat peradilan umum.
Terkait fungsi intelijen, koalisi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Isnur mendesak agar segera dilakukan reformasi BAIS karena tugas intelijen strategis seharusnya hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman kedaulatan dari luar negeri, bukan memantau aktivitas domestik yang bersifat demokratis.
"Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS. Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara," tegas Isnur.
Kritik tajam juga diarahkan pada fenomena kembalinya militer dalam urusan sosial-politik masyarakat yang dinilai menyerupai praktik dwifungsi di masa lalu.
Koalisi melihat upaya penguatan militer melalui keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dan berbagai proyek strategis pemerintah yang tidak memiliki relevansi langsung dengan pertahanan negara.
"Di dalam rezim pemerintahan ini militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil, seperti duduk dalam jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam berbagai proyek pemerintah (MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, dll), menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang, dan lainnya," tambah Isnur mengutip isi siaran pers koalisi.
Lebih lanjut, Isnur memperingatkan bahwa saat ini telah terjadi arus balik reformasi yang dapat membahayakan sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
"Koalisi masyarakat sipil menilai kebutuhan untuk melakukan reformasi TNI adalah hal yang mendesak dan 'darurat' karena telah terjadi arus balik reformasi TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum," tuturnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti IMPARSIAL, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI serta beberapa organisasi lainnya mendesak otoritas sipil untuk segera membentuk tim reformasi TNI.
Mereka menuntut militer ditarik kembali ke barak, menuntaskan kasus Andrie Yunus di peradilan umum, serta mengevaluasi pendudukan jabatan sipil oleh militer aktif.
Koalisi juga meminta agar kebijakan pertahanan dikembalikan pada jalur modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































