Menuju konten utama

SETARA Kritik Rencana TNI Bentuk Batalyon di Setiap Kabupaten

Ikhsan menilai, kebijakan tersebut berpotensi upaya rekonsolidasi militerisme struktural di Indonesia dan langkah mundur dari semangat reformasi 1998.

SETARA Kritik Rencana TNI Bentuk Batalyon di Setiap Kabupaten
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie. (FOTO/SETARA Institute)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengkritik rencana TNI yang hendak membentuk batalyon infanteri baru di setiap kabupaten.

Menurut Ikhsan, rencana itu memperlihatkan penyusunan kebijakan yang tidak berbasis kepada ketentuan UU TNI. Dalam UU TNI Tahun 2004 dan hasil revisi UU TNI, terdapat ketentuan bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

"Dalam bagian penjelasan, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/12/2025).

Ia menyatakan, pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI seharusnya memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, serta pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. Dengan demikian, pembangunan batalyon di seluruh wilayah kabupaten disebut memiliki semangat yang berbeda, serta bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Ikhsan menuturkan, rencana itu juga dapat menandakan potensi rekonsolidasi militerisme struktural di Indonesia alias langkah mundur dari semangat reformasi politik dan demokrasi 1998.

"Bila dibiarkan tanpa pengawasan ketat, ide ini bisa mengancam supremasi sipil, memperlemah kontrol publik terhadap militer, dan bahkan membuka jalan bagi regresi demokrasi melalui militarisasi politik lokal," tuturnya.

"Terlebih belum ada kajian dan/atau bukti kuat bahwa setiap kabupaten memerlukan unit tempur permanen, karena sebagian besar tantangan keamanan domestik merupakan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, bukan pertahanan militer," lanjut dia.

Ikhsan menambahkan, dengan menempatkan satuan tempur di setiap kabupaten, negara secara tidak langsung membuka ruang bagi kembalinya peran TNI sebagai aktor dominan dalam dinamika daerah.

"Kebijakan ini menunjukkan bagaimana logika keamanan negara cenderung menggeser logika demokrasi. Alih-alih membangun institusi sipil yang kuat, negara justru memperluas instrumen koersifnya," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan TNI berencana menambah jumlah batalyon secara merata di setiap kabupaten dan kota Tanah Air. Agus memastikan, TNI akan membangun sejumlah batalyon infanteri baru di seluruh wilayah Indonesia agar ketimpangan jumlah batalyon dan kabupaten bisa teratasi.

“Kalau kita lihat kita, ada 514 kabupaten dan batalyon yang ada hanya 100 sekian. Kami harapkan satu kabupaten (memiliki) satu batalyon,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Jenderal bintang empat itu menyebut, pembangunan batalyon sudah mulai berjalan. Dia pun menyoroti batalyon di wilayah perbatasan Tanah Air dengan negara lain. Agus menekankan, pembangunan batalyon di wilayah perbatasan penting karena wilayah tersebut rawan terjadinya perdagangan manusia atau human trafficking, hingga keluar masuk distribusi narkoba.

“Satu batalyon itu kalau penugasan 450. Di perbatasan ada 7 batalyon,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher