Menuju konten utama

Kenali Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Apa Tugasnya?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk yang baru dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Apa saja yang menjadi tugasnya?

Kenali Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Apa Tugasnya?
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet perdana di Istana Negara, Jakart Pusat, Rabu (23/10/2024). (Sumber: istimewa)

tirto.id - Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah kementerian baru. Salah satunya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian ini merupakan pecahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk 48 kementerian Kabinet Merah Putih. Sejumlah 9 kementerian lama dipecah menjadi 21 kementerian baru.

Kemdikbudristek termasuk yang mengalami pemekaran. Mereka dibagi menjadi tiga. Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ketiga, Kementerian Kebudayaan.

Abdul Mu'ti menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Bersama menteri lainnya, Mu'ti telah dilantik pada Senin (21/10) dan resmi menggantikan Nadiem Anwar Makarim yang memimpin Kemdikbudristek periode sebelumnya.

Mengenal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Susunannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah fokus pada menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada era pemerintahan sebelumnya, pendidikan dasar dan menengah ditangani direktorat yang bernaung di bawah naungan Kemdikbudristek.

Secara struktur organisasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kemungkinan akan membawahi beberapa direktorat yang khusus menangani pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah di Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Sekolah Dasar
  • Sekolah Menengah Pertama
  • Sekolah Menengah Atas
  • Sekolah Menengah Kejuruan
  • Pendidikan dan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dipimpin Menteri Abdul Mu’ti. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Pria kelahiran 2 September 1968 ini sebenarnya bukan orang baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Abdul Mu’ti pernah menjabat sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah periode 2011-2017. Ia juga sempat dipercaya menjadi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum lembaga yang sama dibubarkan pada tahun 2021.

Meski telah dipecah menjadi tiga kementerian yang berbeda, Abdul Mu’ti tetap berharap adanya kerja sama dengan semua kementerian yang sebelumnya berada di bawah Kemdikbudristek guna memajukan pendidikan di Indonesia.

“Tentu kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh keluarga besar Kemendikbud yang saat ini memang telah dipecah menjadi tiga,” ujar Abdul Mu’ti, seperti dikutip laman Muhammadiyah.

Dalam menjalankan tugas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengahakan didampingi dua wakil menteri (wamen) sekaligus, yaitu Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat.

Fajar Riza Ul Haq merupakan Ketua LKKS PP Muhammadiyah. Ia aktif sebagai Direktur Eksekutif Maarif Institute. Sementara Atip Latipulhayat adalah seorang akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran.

Apa Saja Tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?

Tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, isinya adalah sebagai berikut:

"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal I angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimanadimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahuo 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi."

Sementara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2O2I Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Pasal 16 menerangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Adapun tugas-tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah antara lain seperti di bawah ini:

1. Merumuskan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, serta penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

2. Menyusun norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

3. Melaksanakan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

4. Melaksanakan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

5. Memfasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

6. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

7. Merumuskan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing.

8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani