Menuju konten utama

Profil Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat & Fungsi

Profil Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa fungsinya?

Profil Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat & Fungsi
Presiden Prabowo Subianto melantik 53 menteri dan pejabat negara setingkat menteri. Dirinya melantik para menterinya, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (21/10/2024). tirto.id/Irfan AMin

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyusun Kabinet Merah Putih yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan. Salah satu yang baru adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Prabowo telah mengumumkan daftar nama menteri pada hari Minggu (20/10/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Tercatat ada 48 menteri, 5 pejabat setingkat menteri, dan 59 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Dari puluhan kementerian, terdapat 21 kementerian baru. Di antaranya merupakan hasil pemecahan 9 kementerian. Pemecahan dilakukan agar setiap kementerian benar-benar fokus pada masing-masing bidang.

Salah satu kementerian baru yang menjadi sorotan adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Kementerian baru ini merupakan hasil pecahan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Profil Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat termasuk kementerian baru Kabinet Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia secara resmi dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Prabowo lantik Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) usai pelantikan menteri dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, S Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/nym.

Berdasarkan laporanAntaranews, tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat termasuk fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya pemberdayaan sosial dan ekonomi.

Salah satu contohnya yaitu ketika pemerintah pusat memberikan bantuan kepada masyarakat, maka Kemenko Pemberdayaan Masyarakat harus bisa memastikan bantuan tidak hanya didistribusikan sebagai bantuan konsumtif, tapi turut diberdayakan agar menjadi kebutuhan yang produktif bagi rakyat.

Dengan adanya pemberdayaan ini, diharapkan masyarakat nantinya bisa lebih mandiri sehingga berdampak positif pada perkembangan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat bakal menaungi beberapa kementerian, khususnya yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Pasal 27 menerangkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan sejumlah kementerian.

Daftar kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kemudian Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui koordinasi dengan beberapa kementerian sekaligus, maka tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat tidak hanya fokus pada pemberdayaan masyarakat. Namun juga terlibat dalam upaya mendorong percepatan kapasitas kelembagaan hingga memperhatikan usaha kecil dan menengah.

Gedung Kemenko Pemberdayaan Masyarakat masih menjadi satu dengan Kemenko PMK yang dipimpin Pratikno. Dengan demikian, kedua kementerian akan terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan visi misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama lima tahun ke depan.

Berikut profil singkat Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

  • Nama Kementerian: Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Nama Menteri: Abdul Muhaimin Iskandar
  • Tugas Kementerian: Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyiapan maupun penyusunan kebijakan yang fokus pada pemberdayaan masyarakat
  • Daftar Kementerian Di Bawah Koordinasi: Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani