tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Lantas seperti apa tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital ini?
Politisi Partai Golkar, Meutya Hafid terpilih menjadi Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk menggantikan Budie Arie Setiadi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nama Meutya Hafid memang sangat santer terdengar menjadi menteri di pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Meutya juga terlihat memenuhi panggilan Presiden Prabowo ke kediamannya di bilangan Kartanegara pada hari Senin, 14 Oktober 2024.
Meutya Hafid merupakan seorang politisi asal Bandung, Jawa Barat yang lahir pada 3 Mei 1978. Ia telah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024. Ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 melalui dapil Sumatera Utara I.
Meutya menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas di Crescent Girls's School Singapura pada 1994. Kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas New South Wales, Australia pada 2001. Lalu menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Indonesia pada 2018.
Dalam mengemban tugasnya yang baru sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid akan didampingi oleh Wakil Menteri yakni Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria.
Tugas dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam BAB II Tugas dan Fungsi, Pasal 3 ayat 1, menyebutkan bahwa Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur tetap menjalan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, tugas dan fungsi Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan dengan ruang lingkup sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Informasi dan Komunikasi.
Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan dari masa ke masa. Berikut perubahan nama yang telah dilakukan:
Tahun 1945 - 1999 : Departemen Penerangan
Tahun 2001 - 2005 : Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi
Tahun 2005 - 2009 : Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)
Tahun 2010 - 2024 : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Daftar Lengkap Menteri Komunikasi dan Digital dari Masa ke Masa
Dilansir dari laman Kominfo, berikut merupakan daftar lengkap Menteri Komunikasi dan Digital mulai tahun 2001 hingga sekarang.
1. Syamsul Muarif
Kabinet Gotong Royong, masa kerja 9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004.
2. Sofyan A. Djalil
Kabinet Indonesia Bersatu, masa kerja 21 Oktober 2004 - 9 Mei 2007.
3. Mohammad Nuh
Kabinet Indonesia Bersatu, masa kerja 9 Mei 2007 - 22 Oktober 2009.
4. Tifatul Sembiring
Kabinet Indonesia Bersatu II, masa kerja 22 Oktober 2009 - 30 September 2014.
5. Rudiantara
Kabinet Kerja, masa kerja 27 Oktober 2014 - 23 Oktober 2019.
6. Johnny Gerard Plate
Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 23 Oktober 2019 - 19 Mei 2023.
7. Moh. Mahfud MD
Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 19 Mei 2023 - 17 Juli 2023.
8. Budi Arie Setiadi
Kabinet Indonesia Maju, masa kerja 17 Juli 2023 - 20 Oktober 2024.
9. Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 21 Oktober 2024 - sekarang.
10. Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 17 Juli 2023 - sekarang.
11. Angga Raka Prabowo
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kabinet Merah Putih, masa kerja 19 Agustus 2024 - sekarang.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra