Menuju konten utama

Kemnaker Imbau WFH Satu Hari Seminggu, Berlaku Mulai Hari Ini

Kebijakan WFH satu hari kerja dalam sepekan tidak boleh mengurangi upah dan cuti pekerja.

Kemnaker Imbau WFH Satu Hari Seminggu, Berlaku Mulai Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto/Hanang Setioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap menjalankan tugas serta kewajibannya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Kebijakan ini mulai didorong berlaku efektif per 1 April 2026 sebagai momentum nasional penghematan energi.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor dikecualikan, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri manufaktur, hingga sektor jasa tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik.

Selain WFH, Kemnaker juga mendorong perusahaan menjalankan program efisiensi energi, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi hingga membangun budaya penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.

Pemerintah turut menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang kebijakan tersebut. Dialog antara pekerja dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar implementasi berjalan seimbang.

Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Carlos Rajagukguk, menyambut baik penerbitan SE tersebut. Ia menilai aturan ini memberi kepastian bahwa hak pekerja tetap terlindungi selama WFH.

“Dengan surat edaran ini, kekhawatiran kami terkait potensi pengurangan hak, termasuk prinsip no work no pay, menjadi terbantahkan. Artinya, saat pekerja WFH, seluruh haknya tetap dijamin,” kata Carlos.

Meski demikian, ia meminta pengawasan diperketat untuk mencegah pelanggaran di lapangan. “Kami meminta pengawas ketenagakerjaan sigap agar tidak terjadi pelanggaran norma,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha dalam LKS Tripartit Nasional, Mira Sonia, menilai SE ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan transformasi pola kerja.

“Kami akan mengedepankan kolaborasi dengan pekerja untuk memastikan implementasi berjalan baik, sekaligus mendorong penggunaan energi secara lebih bijak,” ujar Mira.

Kemnaker menegaskan, kebijakan WFH bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Namun, pemerintah membuka kanal pengaduan “Lapor Menaker” bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, termasuk jika terjadi pemotongan upah selama WFH.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan. Pengawas kami akan menindaklanjuti,” kata Yassierli.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tetap menerapkan WFH namun melanggar ketentuan, khususnya dengan mengurangi hak pekerja. Pengawasan akan dilakukan secara aktif oleh jajaran pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan, terutama untuk menilai efektivitas penerapan WFH terhadap produktivitas kerja dan efisiensi energi.

Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui LKS Tripartit Nasional, Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum transformasi budaya kerja sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.

==============

Hanang Setioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait WORK FROM HOME atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah