Menuju konten utama

Pramono Pastikan Pemprov DKI Ikuti Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat

Selain kebijakan WFH tiap Jumat, Pemprov DKI akan tetap menjalankan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap Rabu.

Pramono Pastikan Pemprov DKI Ikuti Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat
Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan turut menjalankan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi setiap hari Jumat, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat setiap hari Jumat, maka pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Selain kebijakan WFH setiap Jumat, Pemprov DKI juga akan tetap menjalankan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap Rabu, sebagaimana telah diterapkan sebelumnya.

Meski begitu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pramono menjelaskan bahwa ada beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Beberapa di antaranya adalah pejabat tingkat Madya, Pratama, serta dinas-dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik.

“Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” tuturnya.

Untuk ASN yang bertugas di sektor administratif, ketentuan WFH diatur sebesar 25 hingga 50 persen.

Pramono mengatakan bahwa absensi ASN Pemprov DKI saat WFH akan dilakukan secara mobile dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

ASN yang melanggar ketentuan WFH akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ucapnya.

Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melakukan work from cafe (WFC) akan turut dikenai sanksi tegas.

Sementara itu, bagi ASN yang harus bepergian pada hari WFH, mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan hanya diperbolehkan menggunakan transportasi umum.

“Kalau mereka mau menggunakan transportasi karena statusnya work from home harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus [pakai] transportasi publik,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait WORK FROM HOME atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana