tirto.id - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk turut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari uji coba skema kerja fleksibel secara nasional yang juga telah diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Airlangga menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kemudian yang kedua terkait dengan [kebijakan] work from home, [sektor] swasta dilibatkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Tokyo, Jepang, pada Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, tidak semua sektor usaha akan menerapkan kebijakan WFH tersebut. Ia menyebut terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan. Sekali lagi, sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.
Selain itu, Airlangga menyebut kebijakan WFH bagi sektor swasta dipilih untuk diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari uji coba skema kerja yang lebih fleksibel secara nasional.
Menurutnya, saat ini sebagian kementerian juga sudah mulai menerapkan kebijakan bekerja selama empat hari dalam satu pekan. Meskipun hanya empat hari kerja, tetapi total jam kerja dalam satu pekan itu sudah terpenuhi.
“Dengan syarat, empat hari itu jumlah jam kerjanya masuk ke dalam per minggu itu dipenuhi. Nah, ini kita uji coba secara nasional, jadi pelaksanaannya seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































