tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk liburan.
Wamendagri Bima Arya menyebutkan, sanksi yang akan diberlakukan bagi ASN diberikan kepada ASN yang liburan tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
"Iya, pasti. Ya semua kan ada landasan aturan kepegawaiannya. Apabila tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ya ada aturan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi kepada aturan kepegawaiannya nanti," ucapnya di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, Kemendagri menyiapkan aturan turunan terkait pelaksanaan skema WFH melalui surat edaran yang akan diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Nanti pasti akan kita turunkan melalui surat edaran Pak Mendagri yang lebih detail dan kami akan monitor pelaksanaannya," sebut Bima.
Ia juga memastikan penerapan skema WFH tidak akan menghambat pelayanan publik. Pasalnya, sejumlah sektor akan tetap diwajibkan berkantor atau berkerja dari lapangan, seperti petugas Satpol PP, petugas dinas perhubungan (dishub) daerah, serta tenaga kesehatan di puskesmas maupun di rumah sakit (RS).
"Pelayanan publik enggak boleh berhenti ya, seperti Puskesmas, rumah sakit, dishub, satpol PP kan enggak mungkin. Ya kalau, kalau semuanya di rumah saat itu, Pol PP, dishub, puskesmas enggak mungkin. Jadi, yang terkait dengan pelayanan publik pasti ada pengecualian," urainya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan, Kemendagri juga akan mengatur soal efisiensi penggunaan kendaraan dinas ASN. Namun, Bima belum menyatakan secara rinci terkait pelaksanaan efisiensi psnggunaan kendaraan dinas tersebut.
"Nanti surat edaran Pak Menteri akan menjabarkan dari kesepakatan di tingkat nasional ini, ya, tentang secara teknis operasional efisiensi seperti apa," ujar Bima.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji langkah penghematan di tengah ketegangan global imbas konflik di Timur Tengah, dengan salah satu opsinya yakni penerapan WFH guna menekan konsumsi BBM.
Kebijakan ini disebut telah mendapat persetujuan dari para menteri di Kabinet Merah Putih dan kini tinggal menunggu arahan dan penetapan dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































