tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Kebijakan WFH itu akan diterapkan pada hari Jumat di setiap pekannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Nantinya, pemerintah berharap ASN bisa bekerja lebih efisien, produktif, dan berbasis digital lewat kebijakan WFH.
“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026) malam.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi mobilitas, yakni dengan cara menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga sebesar 50 persen. Namun, Airlangga menyebut bahwa kendaraan listrik akan dikecualikan dari kebijakan pembatasan itu.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi transportasi publik. Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri,” pungkasnya.
Turut mendampingi Airlangga dalam konferensi pers antara lain Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































