tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat 108 pelaku usaha yang melakukan praktik culas dengan mengurangi volume isi takaran Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mencatat angka tersebut naik dari yang sebelumnya ada 66 pelaku usaha.
Moga menyebut pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).
“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kami tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” ujar Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Katanya, jumlah pelaku usaha yang terindikasi melakukan kecurangan itu terus berkembang. Dia pun memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menangani permasalahan itu.
“Ya kan berkembang terus, kan jalan terus. Kami kan dibantu dengan dinas-dinas juga ya,” imbuhnya.
Lanjutnya, kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha itu yakni pengurangan isi volume yang tidak sesuai dengan takaran aslinya atau tidak berisi satu liter.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto