Menuju konten utama

Kembali ke Khittah NU 1926, Ini Sejarah dan Isi Lengkapnya

Isi lengkap Khittah NU 1926 menerangkan NU tidak terikat dengan organisasi politik. Bagaimana sejarah dan apa tujuannya?

Kembali ke Khittah NU 1926, Ini Sejarah dan Isi Lengkapnya
Ilustrasi NU. foto/wikimediacommons/publik domain

tirto.id - Kembali ke Khittah Nahdlatul Ulama (NU) 1926 jadi perhatian publik seiring polemik yang terjadi antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bagaimana sejarah Khittah NU tahun 1926, berisi berapa butir, dan apa tujuannya?

Istilah "khittah" berasal dari kata khaththa yang artinya menulis atau merencanakan. Makna lainnya adalah garis atau thariqah (jalan).

Seruan untuk kembali ke Khittah NU 1926 tidak hanya terjadi kali ini saja. Sejarah mencatat, warga Nahdliyyin juga beramai-ramai meminta agar NU kembali ke Khittah 26.

Melalui Muktamar ke-27 yang digelar di Situbondo, Jawa Timur, pada 12 Desember 1984, disepakati pemulihan Khittah NU yang mencakup 9 butir.

Salah satu poin yang dituliskan adalah "Nahdlatul Ulama secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun".

Sejarah dan Tujuan Khittah Nahdlatul Ulama 1926

Organisasi Masyarakat (ormas) NU berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H di Surabaya. Sejumlah tokoh yang memprakarsai adalah KH Hasyim Asy’ari (Rais Akbar NU) serta KH Abdul Wahab Hasbullah dan KH Bisri Syansuri (Rais ‘Aam).

Menurut Statoeten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926, Fatsal 2 menuliskan tujuan NU adalah memegang teguh salah satu madzhab imam empat yang terdiri dari Imam Syafii, Imam Maliki, Iman Hanafi, dan Imam Hambali.

Oleh sebab itu, Fatsal 3 Statoeten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926 menjelaskan beberapa hal, di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Mengadakan perhubungan di antara ulama-ulama yang bermadzhab.
  • Memeriksa kitab-kitab sebelumnya dipakai untuk mengajar, supaya diketahui apakah itu daripada kitab-kitab Ahlussunnah wal Jama'ah atau kirab-kitabnya ahli bid’ah.
  • Menyiarkan agama Islam di atas madzah sesuai fatsal 2 dengan jalan apa saja yang baik.
  • Berikhtiar memperbanyak madrasah-madrasah yang berdasar agama Islam.
  • Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid-masjid, langgar-langgar, dan pondok-pondok, begitu juga dengan hal ikhwalnya anak-anak yatim dan orang-orang yang fakir miskin.
  • Mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan pertanian, perniagaan, dan perusahaan yang tiada dilarang oleh syara’ agama Islam.

NU mulai memasuki ranah politik praktis sejak 1952. Bahkan NU akhirnya menjadi partai politik resmi dan ikut serta dalam Pemilu 1955 yang merupakan pemilihan umum pertama di Indonesia.

Harapan agar NU kembali ke Khittah 1926 mulai mengemuka dalam Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959. KH Achyat Chalimi sebagai perwakilan NU cabang Mojokerto meminta agar peranan partai politik NU dihilangkan dan diganti perorangan. Namun, usulan kembali ke Khittah 1926 tersebut ditolak.

Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo juga menjadi harapan serupa. Lagi-lagi asa NU kembali ke khittah tidak disetujui oleh mayoritas peserta muktamar sehingga mempertegas identitas NU sebagai partai politik.

Usaha KH. Abdul Wahab Hasbullah lewat Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971 juga kandas. Demikian pula dengan hasil Muktamar NU ke-26 di Semarang pada 5-11 Juni 1979 belum mengakomodir pula keinginan agar NU kembali ke khittah 1926.

9 Butir dalam Khittah NU 1926 yang Disepakati Tahun 1984

Harapan NU kembali ke Khittah 1926 akhirnya benar-benar terwujud melalui Muktamar ke-27 di Situbondo, Jawa Timur, tahun 1984.

Kala itu, Partai NU sudah melebur ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama parpol atau ormas berhaluan Islam lainnya seiring kebijakan fusi yang diterapkan pemerintah Orde Baru pada 1972.

Di Muktamar ke-27 Situbondo, Munas Alim Ulama di Kaliurang (1981) dan Situbondo (1983) menyepakati pembentukan Komisi Pemulihan Khittah NU. Komisi ini terdiri dari KH Chamid Widjaya (ketua), HM Said Budairi (sekretaris), dan H. Anwar Nurris (wakil sekretaris).

Komisi Pemulihan Khittah NU lantas merancang Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila yang memuat kedudukan ulama, hubungan NU dan politik, serta makna Khittah NU 1926.

Hasil yang dibikin Komisi Pemulihan Khittah NU lalu disepakati melalui Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 hingga menjadi rumusan Khittah NU.

Isinya mencakup 9 butir. Berikut adalah daftar 9 butir kesepakatan seperti tertuang dalam Khittah Nahdlatul Ulama yang disepakati tahun 1984:

  1. Mukaddimah
  2. Pengertian Khitthah Nahdlatul Ulama
  3. Dasar-dasar Pemikiran Nahdlatul Ulama
  4. Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
  5. Perilaku yang Dibentuk oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
  6. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama
  7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama di dalam NU
  8. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Bernegara
  9. Khotimah
Butir ke-6 tentang "Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama" menjelaskan bahwa NU memilih beberapa bidang utama kegiatannya sebagai wujud ikhtiar terhadap cita-cita dan tujuan berdirinya organisasi, baik sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Wujud ikhtiar yang dicanangkan NU dan dinilai sesuai Khittah 1926 ialah sebagai berikut:

1. Peningkatan silaturahmi (komunikasi) inter‑relasi antar Ulama. Dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan "mengadakan perhoeboengan di antara oelama‑oelama jang bermadzhab".

2. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan. Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 menerangkan "memeriksa kitab‑kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada kitab‑kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab‑kitab ahli bid’ah; memperbanjak madrasah‑madrasah jang berdasar agama Islam".

3. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana‑sarana peribadatan dan pelayanan sosial. Sesuai Statoeten Nahdlatuoel Oelama 1926 berupa "Menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal, memperhatikan hal‑hal yang berhoeboengan dengan masdjid‑masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok­pondok, begitu djuga dengan hal ihwalnja anak‑anak jatim dan orang‑orang jang fakir miskin".

4. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 isinya "mendirikan badan‑badan oentoek masyarakat, terutama dengan memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ agama Islam".

Sedangkan dalam isian butir ke-8 tentang "Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa" ditegaskan bahwa "Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga".

Lalu ditambahkan "setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warga negara yang mempunyai hak‑hak politiknya harus dilakukan secara bertanggung jawab sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama".

Naskah Khittah NU atau Khittah Nahdliyyah yang berisi 9 butir menjadi hasil keputusan Muktamar ke-27 NU di Situbondo, 12 Desember 1984.

Usai jatuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto pada 1998, lahirlah PKB seiring semangat reformasi. Berdiri tanggal 23 Juli 1998, PKB digagas oleh Ketua Umum PBNU kala itu, K.H.Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Gus Dur mendapat dukungan kuat dari para kiai NU untuk mendirikan PKB.

PKB kemudian mengikuti Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Bahkan, Gus Dur pada akhirnya menjadi Presiden RI ke-4.

Dengan segala dinamikanya, termasuk polemik yang terjadi antara pihak Gus Dur dengan kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, partai politik yang berbasis warga Nahdliyin ini terus eksis di belantika perpolitikan tanah air hingga kini.

Link Unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama 1926

Berdasarkan buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama Keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung, 22-24 Desember 2021, Pasal 33 menjelaskan naskah Khittah Nahdlatul Ulama adalah bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Link unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama 1926 bisa dipantau melalui buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil Keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung mulai halaman 211.

Isi naskah tersebut merupakan salinan dokumen resmi yang diterbitkan Lajnah Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1 November 1985.

Link Unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama NU 1926

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya